BERITA BEKASI – Didampingi kuasa hukumnya, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, Akhmad Marjuki, mendatangi Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada awak media, Akhmad Marjuki dengan tegas mengatakan, bahwa kehadirannya tidak lain untuk memenuhi undangan silaturahim dan tidak ada hal lain yang dipersoalkan, karena semua tahapan sudah selesai.
“Alhamdulilah, saya juga berterima kasih kepada Panlih dalam hal ini sudah bekerja melakukan tahapan dengan aturan yang ada,” ucap Marjuki di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait adanya rekomendasi terbaru dari DPP Partai Golkar tertanggal 13 Februari 2020 yang memunculkan dua nama, Tuty Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi, Marjuki dengan santai mengaku, belum tahu soal itu.
“Penetapan sudah dilakukan sesuai dengan tahapan oleh Panlih. Jadi, kami tidak mau tahu soal itu (rekomendasi terbaru DPP Golkar),” tegas dia.
Ketika ditanya pertemuannya dengan Panlih, Marjuki mengaku hanya diberi penjelasan soal tahapan dan mekanismenya.
“Persiapan sekarang tidak ada yang aneh-aneh, karena apapun tujuannya yang paling mulia adalah untuk membangun Kabupaten Bekasi ke depan,” tegas Marzuki lagi
Sementara itu, kuasa hukum Marzuki yang turut hadir mendampingi, Arkancikwan menambahkan, bahwa Cawabup Bekasi sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) oleh Panlih.
Kemudian lanjut Arkan, penandatanganan berita acara dan selanjutnya pemilihannya akan digelar tanggal 18 Maret 2020 mendatang.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilihan akan tetap digelar. Insyallah untuk Kabupaten Bekasi lebih baik,” ulasnya.
Mengenai SK DPP Partai Golkar yang baru, Arkan menyebut, sampai saat ini masih sebatas isu. Pasalnya, hingga hari ini dirinya tidak melihat aslinya, begitu juga dengan Panlih tidak pernah menerima salinannya.
“Kabar itu, hanya sebatas isu. Jadi Panlih menganggap masih dua nama itu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya (Mul)