Nama Marzuki Hilang, Rekom Cawabup Diserahkan ke Bupati Bekasi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi makin menarik dan tambah seru, karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerbitkan rekomendasi baru, Senin (9/3/2020).

Surat rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar, Erlangga dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus.

Dalam rekomendasi itu, termaktub dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, yaitu Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Arisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi itu, langsung diserahkan Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk secepatnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, bahwa kedatangan para pengurus dan sesepuh Partai Golkar berkaitan rekomendasi baru yang diterbitkan DPP Golkar dalam pemilihan Cawabup Bekasi.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Langkah selanjutnya adalah saya akan mengundang dan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Cawabup Bekasi itu, karena selama ini masih ada yang berbeda,” jelas Eka usai kegiatan penyerahan rekomendasi.

Menurut Eka, dengan bermusyawarah dengan partai politik pengusung dapat membuahkan hasil yang terbaik dan tidak lagi terjadi perbedaaan diantara partai koalisi.

“Saya yang akan mengantarkan surat rekomendasi ini ke Panitia Pemilihan (Panlih) jika hasilnya sudah sama persis dan sesuai yang disepakati. Sebelumnya, saya tidak bisa hantarkan surat tersebut, karena belum sepakat, bahkan berbeda diantara partai pendukung dan koalisi,” beber dia.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Saya mengingin proses ini cepat selesai. Kalau semua sudah sepakat, maka saya antar surat ini ke Panlih, sebagaimana Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2016 Pasal 126 ayat 2,” sambungnya.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menambahkan, dengan terbitnya surat rekomendasi yang baru dari DPP Partai Golkar maka otomatis surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi.

“Terbitnya surat rekomendasi baru yang dikeluarkan DPP Golkar, maka surat rekomendasi yang lama dipegang Panlih otomatis tidak berlaku lagi. Maka dari itu, Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi akan menarik surat rekomendasi yang lama,” pungkasnya. (De/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB