Bank Keliling Buat Resah, Warga Minta Pemkab Bekasi Carikan Solusi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Praktek peminjaman uang yang biasa disebut “Bank Emok” dengan peraturan tanggung renteng yang di dominasi kaum ibu dan Bank Keliling mulai dianggap meresahkan warga masyarakat Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Khusunya para kaum suami.

Kepada Matafakta.com, salah seorang warga, Bewok (39) ayah dari 4 orang anak warga Desa Karangraharja merasa hidupnya sudah jatuh tertimpa tangga akibat menjamurnya Bank Emok dengan sistem tanggung renteng diwilayahnya.

Pria yang berfropesi sebagai tukang ojeg pangkalan ini harus merelakan lapak usaha semata wayangnya harus tergadai hanya untuk menutupi pembayaran Bank Emok dan Bank keliling dengan nilai cicilannya mencapai Rp400 ribu setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa resah dan keberatan karena makin maraknya Bank Emok dan Keliling yang berkeliaran di Desa kami. Akibatnya, jadi terbelit cicilan hutang sehingga harus merelakan lapak usaha tergadai,” kata, Senin (9/3/2020).

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Mau tidak mau sambung Bewok, dia harus mengajukan pinjaman ke Bank Emok dan Bank Keliling untuk menutupi biaya hidup dan sekolah anak-anaknya.

“Kalo saya enggak mengajukan pinjaman ke Bank Emok dan Bank Keliling itu darimana lagi saya menutupi biyaya hidup dan biaya sekolah anak-anak saya,” ungkap Bewok.

Sebab kata Bewok, mengajukan pinjaman ke Bank resmi banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Jika kita tidak memiliki persyaratan makan niat mau mengajukan pinjaman itu hanya mimpi.

“Akhirnya, terpaksa kita ke Bank Emok atau Bank Keliling. Kejadian ini, dialami bukan oleh saya sendiri, tetapi tetangga dan kerabat saya juga ikut merasakan sama terlilit cicilan Bank Emok dan Bank rentenir,” bebernya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Ketika ditanya apakah pihak Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) mengetahui praktek Bank Emok dan Bank keliling tersebut.

“Ya pastinya Pemdes dan Pemda Kabupaten juga sudah tahu. Kan, pernah Bupati membuat surat edaran bahwa tidak boleh ada praktek pinjaman sejenis riba di wilayah Kabupaten Bekasi,” ingatnya.

Namun hal itu tambahnya, tidak digubris sama Bank Emok dan Bank Keliling, karena kita juga butuh, kan mengajukan pinjaman ke mereka tidak sulit persyaratan seperti Bang resmi.

“Saya berharap, Pemdes dan Pemda Kabupaten Bekasi bukan cuma mengeluarkan surat edaran, tapi juga harus mencarikan solusi, karena ini menyangkut kebutuhan hidup kadang sulit untuk dilarang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB