Sidang Lapangan Sengketa Lahan Perumahan Bulak Kapal Permai Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sidang lapangan sengketa lahan Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihadiri kedua belah pihak warga Perumahan yang diwakili kuasa hukumnya, Djoko S Dawoed dan pihak penggugat Suroyo bersama kuasa hukumnya, Kusnadi selaku pihak pembeli tanah dari Yoyok Sudarlim, Jumat (6/3/2020).

Dalam sidang lapangan bersama Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, masing-masing pihak tergugat dan penggugat menunjukan batas – batas lokasi tanah yang menjadi sengketa. Sebelumnya, sidang lapangan juga sudah pernah digelar terkait gugatan class action warga Perumahan Bulak Kapal Permai yang menyatakan bahwa lokasi lahan tersebut merupakan lokasi lahan faslitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan.

Dalam sidang lapangan, sempat terjadi perseteggangan antara beberapa warga dengan pihak penggugat Suroyo terkait patok batas lahan yang diakuinya. Pasalnya, patok lahan yang sempat ditunjukan salah satu kuasa hukum Suroyo bukanlah patok Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi bekas potongan plang dilokasi lahan tersebut, sehingga sempat menjadi bahan tertawaan warga Perumahan setempat.

“Itu bukan patok batas dari BPN, tapi bekas potongan plang yang tersisa. Kalo patok dari BPN bukan seperti itu yang hanya berupa besi potongan yang tertancap, tapi ada tanda BPN,” sindir salah seorang warga yang ikut menyaksikan sidang lapangan tersebut.

Keadaan itupun, langsung diambil alih Suroyo yang langsung meralat bahwa itu memang salah dengan menggeser posisi beberapa meter dari lokasi yang sebelumnya, dengan menunjukan bahwa patokya disitu. Namun, lagi – lagi patok yang dimaksud Suroyo, tidak berada dilokasi yang ditunjuknya.

“Lho, dulu waktu saya beli disini ada patoknya, sekarang malah sudah ngak ada patoknya,” kata Suroyo dihadapan Majelis hakim yang menangani kasus sengketa lahan tersebut yang disaksikan sebagian warga Perumahan dan pihak tergugat dilokasi.

Sidang lapangan yang berlangsung selama satu jam tersebut dengan menyusuri beberapa lokasi sengketa, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mencatat keterangan dari masing-masing pihak yang bersengketa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam memutus perkara gugatan yang diajukan pihak Suroyo terhadap warga Perumahan Bulak Kapal Permai.

Usah sidang lapangan, kuasa hukum warga, Djoko Dawoed mengatakan, tidak kaget kalau pihak Suroyo dan pengacaranya tidak terlalu menguasai batas dan patok dilokasi. Sebab, Suroyo mungkin membeli berdasarkan sertifikat dan tidak menguasai lokasi lahan yang menurutnya sudah dibeli dari Yoyok Sudarlim.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Ya, mungkin pak Suroyo membeli sertifikat, tapi tidak menguasai lokasi atau sejarah lahannya yang kini menjadi sengketa. Kalau warga disini seperti pak Toto mantan RW014 dan beberapa warga lainnya mereka tahun karena memang warga di Perumahan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, penggugat Suroyo mengklaim memiliki lokasi lahan berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) melalui Akta Notaris No.11, tanggal 16 April 2018 dihadapan Notaris Junjung Panjaitan dari Yoyok Sundarlim yang juga berdasarkan PPJB No.5 tanggal 16 September 2014 dihadapan Notaris Misdar Lira, SH dari Bhoen Herwan Irawadi.

Bhoen Herwan Irawadi atas nama 2 sertifikat yakni, SHM No.8793 seluas 2.910 M2 dan SHM No.8794 luas 5.240 M2 yang lahir dari Akta Jual Beli (AJB) No.76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang diduga warga merupakan AJB palsu. Kasus tersebut pun sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) namun hingga kini laporan tersebut tidak berjalan. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB