Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolri Idham Aziz

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Adies Kadir mengatakan, hanya dalam waktu 4 bulan pertama jabatannya, Kapolri sudah membuat sejumlah gebrakan dalam tugas pokok dan fungsinya, baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun penegakan hukum, termasuk dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kita apresiasi kinerja Pak Idham Azis. Ini seperti yang sudah kita prediksi dalam proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) akhir Oktober lalu,” kata Adies Kadir, Kamis (5/4/2020).

Saat melakukan fit and proper test terhadap Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Adies memang banyak memuji Idham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baik karena prestasinya yang berhasil melumpuhkan gembong teroris, Dr Azhari dan Santoso, pribadinya yang sederhana, maupun keluarganya yang harmonis.

“Beliau memiliki kemampuan dan kapabilitas sebagai Kapolri,” tegas Adies Kadir.

Politisi Partai Golkar itu, kemudian mencatat sejumlah gebrakan yang dilakukan Idham sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri awal November lalu.

“Selain berhasil menjaga Kamtibmas, sehingga kondusif bagi pertumbuhan dunia usaha, juga menganjurkan hidup sederhana untuk kalangan internal Polri dan juga pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini.

Catatan media, sejak dilantik, Idham Azis langsung menunjukkan karakternya yang tegas. Gebrakan demi gebrakan internal terus ia lakukan untuk melanjutkan reformasi struktural dan kultural di tubuh Polri.

Pada 31 Desember 2019, misalnya, Idham mengeluarkan perintah strategis ke seluruh personel Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram No.3388.

Perintah tertulis ini disampaikan Kapolri selaras dengan kebijakan Presiden Jokowi yang disampaikan saat Rakornas Forkopimda Desember 2019 lalu untuk percepatan pembangunan dan kemajuan di Desa dan Kabupaten/kota di Indonesia.

Ada 15 instruksi penting Kapolri terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibagi dalam tiga hal.

Pertama, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kedua, terkait pelaksanaan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa (DD).

Ketiga, instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.

Gebrakan berikutnya Idham menginstruksikan agar jajaran Polri tak memamerkan gaya hidup secara berlebihan, termasuk di media sosial.

“Ini terlihat sederhana, namun sebenarnya sedang melakukan perubahan besar soal mental,” pungkas Adies Kadir. (Usan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB