Pemerintah Rapat Pastikan Dana BOS Tepat Sasaran

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Koordinator Bidang PMK Jalan Medan Merdeka Barat No.3 Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Rapat yang berlangsung tertutup ini dipimpin Menko PMK Muhadjir. Tampak hadir, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu, Dirjen Kemendagri dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mewakili Menteri Agama Fachrul Razi.

Usia rapat, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa rapat membahas terkait tatakelola dana BOS tahun 2020, untuk memastikan dana BOS tepat sasaran, sampai ditujuan dan tidak ada manipulasi data serta pemanfaatannya tepat guna.

“Kita (Kemenag) saat ini tidak hanya bicara tatakelola, dan distrubusi dana BOS yang tepat, tapi kualitas belanja, kualitas penggunaan dana BOS, untuk apa, harus berorientasi kualitas, mutu madrasah secara keseluruhan,” kata Kamaruddin Amin.

Disampaikan Kamaruddin, bicara dana BOS di Kemenag, sudah tidak hanya tentang managemen distribusi yang tepat, tapi pemanfaatan kualitas madrasah, ekosistem madrasah secara umum, mutu proses belajar mengajar, dan mutu guru.

Dalam keterangan persnya, Deputi Kemenko PMK Agus Sartono menjelaskan, bahwa rapat juga membicarakan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan. Sekaligus memastikan pemanfaatan visi pendidikan agar tepat sasaran.

Baca Juga :  Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Terkait penyaluran dana BOS, lanjut Agus, di Kemendikbud, sedang mencoba perpendek penyaluran dana Bos yang tahun lalu masih terpusat, dan sekarang langsung ke sekolah.

“Pemanfaatan anggaran dana BOS sekarang langsung ke Sekolah. Seperti Rehab dan lain-lain,” kata Agus.

Selain itu, tentang penyaluran dana Bos harus berdasarkan jumlah siswa. Untuk itu, Kemendikbud, harus dapat memastikan jumlah siswa yang sesungguhnya untuk penentuan besaran dana Bos. (Usan)

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB