Satgas Antimafia Bola Berhasil Tangkap DPO Skor KH dan HN

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lagi dalam kasus pengaturan laga di Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Bekasi.

Penangkapan pria berinisial HN dan KH yang sempat buron masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO) dirilis Satgas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ).

“Saya menyampaikan bahwa kami diberi tenggat waktu sampai Februari. Alhamdulillah dua tersangka berinisial HN (anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat) dan KH (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Bekas) sudah kami amankan,” terang Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Kasatgas Antimafia Bola, Rabu (26/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memeriksa untuk pemberkasan. Selanjutnya, berkas akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lanjut dilakukan proses pelimpahan tahap kedua dan persidangan,” lanjut Hendro.

Tersangka HN dan KH merupakan buronan Satgas sejak November 2019. HN sendiri ditangkap dalam indekosnya di bilangan Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada 18 Februari lalu. Sehari berselang, giliran KH yang diamankan Satgas di daerah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

“Pelarian pelaku tidak jauh dari daerah Jakarta dan Jawa Barat. HN kami tangkap di Menteng dan KH di Bekasi. Semuanya tanpa perlawanan,” kata Hendro.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Dua tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam pengaturan laga Perses kontra Persikasi. Seperti diketahui, Persikasi memesan kemenangan melawan Perses agar punya peluang besar promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

Humas Satgas, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, HN merupakan anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jabar berperan mengatur pemilihan wasit pertandingan. Sementara, KH yang menjabat Dewan Pengawas Persikasi sebagai pemberi uang kepada manajemen Persikasi untuk diteruskan kepada HN yang bisa mengatur penugasan wasit.

Dari hasil pendalaman, Satgas menemui rute aliran uang. Setelah penyidikan terhadap KH, Satgas menemukan uang sebesar Rp60 juta untuk pengaturan Laga. Dana itu, kemudian diserahkan kepada manajemen Persikasi yang berinisial B. Lalu, sebesar Rp25 juta diserahkan kepada perangkat pertandingan.

“Pembagiannya macam-macam. Misalnya Rp8 juta kepada wasit utama. Sisanya kemudian dibagi-bagi,” tandas Yusri.

Hendro menambahkan, dana yang didistribusikan untuk tersangka dari Asprov PSS Jawa Barat berkisar Rp12 sampai Rp20 juta. “Perlu pendalaman lagi. Soalnya, ada indikasi bahwa tidak satu pertandingan itu saja. Ada indikas pertandingan lain diatur juga,” kata Hendro.

Dua tersangka yang baru ditangkap Satgas merupakan lanjutan dari penangkapan enam tersangka sebelumnya. Sebagai informasi, dalam partai Perses vs Persikasi yang digelar Stadion Ahmad Yani (Sumedang) pada 6 November 2019, Satgas menemukan adanya pengaturan laga yang berakhir 3-2 untuk kemenangan Persikasi.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Sebelumnya, 6 tersangka berinisal DSP (Wasit Utama), B, HR (Manajemen Persikasi), SH (Manajer Persikasi), MR (Perantara) dan DS (Komite Penugasan Wasit Asprot PSSI Jawa Barat) berhasil diringkus pada 22 November 2019. Mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Total tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan Perses kontra Persikasi berjumlah delapan orang. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penangkapan HN dan KH menandai tuntasnya pekerjaan tertunda di Satgas jilid kedua. Kini, Satgas masih punya pekerjaan rumah pada jilid satu untuk merampungkan berkas perkara tersangka Vigit Waluyo.

“Semoga kami bisa tuntaskan satu tunggakan kami. Tentu sekarang kami mengedepankan langkah preventif agar tidak terjadi lagi match fixing. Makanya, kami sekarang melakukan pengawasan terhadap Liga 1, 2, dan 3 plus perekrutan pemain Timnas Indonesia,” pungkas Hendro. (Mul)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB