BERITA KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Rohayatie mengatakan, kasus pelaporan nelayan Ciparage Karawang masih terus berjalan tahap pengumpulan data dan sudah mau dinaikan ke tahap penyelidikan (Lidik) terkait dugaan penggelapan retrebusi Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya, Ciparage, Karawang, Jawa Barat.
“Kasus masih berjalan. Kita kan tahap mengumpulkan data dan sudah mau dinaikan ke tahap Lidik,” kata Kajari Karawang, Rohayatie ketika dihubungi Beritaekspres.com melalui telepon selulernya, Rabu (26/2/2020).
Dikatakan Rohayatie, biar timnya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menindaklanjuti pelaporan nelayan Ciparage yang diterimanya. Dalam kasus tersebut, beberapa nelayan sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biarkan tim saya bekerja secara professional dan proporsional. Pemeriksaan kasusnya sampai sekarang terus berjalan dan akan kita proses sesuai ketentuan. Beberapa nelayan juga sudah dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum nelayan Ciparage Karawang, Gary Gagarin Akbar mengatakan, pemeriksaan laporan nelayan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, masih sebatas klarifikasi belum ada pemanggilan secara resmi meski sudah sejak bulan September 2019 lalu.
“Kalau kita laporkan ke Kejati itu sejak bulan September 2019 lalu, termasuk kita pernah juga audensi ke Kejaksaan Agung. Keputusan dari Kejati setelah ditela’ah pelaporan kita nelayan dilimpahkan ke Kejari Karawang,” kata Gary.
Bulan Desember 2019 sambung Gary, Kejari Karawang mulai melakukan pemeriksaan setelah menerima pelimpahan dari Kejati Jabar. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut, terkait pelaporan nelayan meski beberapa nelayan sudah diperiksa, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang.
“Salah satunya, dugaan penggelapan retrebusi Tempat Pelelangan Ikan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 tahun 2012 dimana setiap bakul ikan dikenakan sebesar 2,4 persen sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor Perikanan dan Kelautan,” jelas Gary.
Karena lanjut Gary, dari data yang ada selama kurun waktu 3 tahun jika dihitung dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciragee retrebusi yang harus disetorkan itu sekitar Rp4,1 miliar, tapi dari data yang didapat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karawang itu ternyata hanya disetorkan sebesar Rp740 juta rupiah. (Indra)