BERITA SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) hari ini melaksanakan ekspos laporan layanan informasi publik selama 2019 dengan mengundang berbagai pihak, antara lain aktivis CSO, akademisi, jurnalis, KPU Jateng, mahasiswa, penggiat keterbukaan informasi dan lainnya. Hadir, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Pattiro Semarang.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng, Slamet Haryanto mengapresiasi kegiatan ekspos laporan layanan informasi yang dilakukan Bawaslu Jateng. “Ini terobosan bagus. Bawaslu Jateng tidak hanya menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi dan Bawaslu RI, namun juga menggelar ekspos ke publik,” ungkap Slamet Haryanto di Semarang, Rabu (12/2/2020).
Terkait laporan layanan informasi Bawaslu Jateng 2019, dirinya juga menyambut baik. Menurutnya, dari layanan informasi ini bisa dilihat berbagai hal terkait dengan permohonan informasi publik. “Strategi keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terlaksana,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa indikator antara lain menjalankan tata kelola keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang – undangan, khususnya Perbawaslu dan SOP Bawaslu, melakukan pendokumentasian seluruh informasi publik sebagaimana klasifikasi informasi yang diatur Perbawaslu serta mempublikasikan melalui sistem informasi yang dimiliki, melalui website resmi, media sosial resmi milik badan publik untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik.
Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugroho menilai bahwa layanan informasi publik Bawaslu Jateng sudah optimal. “Bawaslu Jateng telah memberikan layanan informasi optimal ke masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,” kata Widi.
Sementara anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin menyatakan, selama tahun 2019, Bawaslu Jateng menerima permohonan informasi sebanyak 76 pemohon. Dari jumlah itu, permohonan informasi terbanyak ada di bulan April 2019, yakni 18 permohonan.
“Kemungkinan hal itu karena bulan April adalah pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Dari 76 permohonan, sebanyak 57 permohonan dikabulkan, 17 permohonan ditolak, dan 3 permohonan dikabulkan sebagian,” jelasnya.
Dikatakan, dari sisi jenis kelamin pemohon, masih didominasi dari kalangan laki-laki yakni 89 persen. Adapun yang pemohon informasi dari kalangan perempuan hanya 11 persen.
Sementara dari sisi waktu yang diperlukan pemohon mendapatkan informasi, rata-rata hanya satu hari yakni 54 persen, dan 3 hari sebanyak 46 persen. Terkait dengan sengketa informasi, Bawaslu Jateng tidak ada sengketa, baik sengketa keberatan maupun sengketa di Komisi Informasi.
Adapun cara permohonan informasi sendiri terdiri dari, datang langsung ke kantor Bawaslu Jateng 35 persen, melalui WA/SMS 35 persen, melalui email/surat 13 persen, menggunakan formulir online di web PPID 9 persen dan melalui telpon/fax 8 persen.
“Dari sisi jenis informasi, terbanyak adalah informasi kepemiluan 89 persen dan informasi kelembagaan 11 persen,” imbuhnya.
Sesuai aturan, kata Rofiudin, badan publik menyusun laporan layanan. Bentuk laporan layanan informasi publik terdiri dari ringkasan laporan layanan. Laporan layanan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Rofiuddin menambahkan bahwa laporan layanan informasi ini bagian dari upaya untuk melihat jejak rekam layanan informasi selama satu tahun.
“Selain itu, laporan ini juga menjadi evaluasi, refleksi, catatan dan analisa tentang keberadaan layanan informasi di Bawaslu Provinsi Jateng. Dengan begitu, Bawaslu Jateng bisa terus memberikan perbaikan dalam memberikan layanan informasi kepada publik,” pungkas Rofiuddin. (Nining)
Biro Semarang