BNNP Jateng Tangkap Pelaku TPPU Kasus Narkotika Jaringan Sancai

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jateng

BNNP Jateng

BERITA SEMARANG – Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai.

“Petugas berhasil menangkap Mochamad Iqbal di Kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu yang merupakan kaki tangan Sancai yang tinggal di Perum Enhaka Residence Garut,” ungkap Brigjen Pol Benny Gunawan dikantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).

Untuk menangkap pelaku, pihaknya mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu karena pelaku telah memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea sebagai warga Surabaya. Setelah ditelusuri ternyata nama Juanda bukan yang sebenarnya, karena memakai nama orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pihaknya juga merasa curiga adanya aliran dana dari rekening Dandy Kokasih yang telah ditangkap sebelumnya menuju ke rekening Juanda Bintaro dan Mochamad Iqbal.

Kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan orang yang sama. Namun pihaknya sempat terkendala karena sebuah bank swasta tidak kooperatif karena terlalu lama memberikan data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika.

“Akan tetapi petugas berhasil memastikan bahwa Mochamad Iqbal adalah otak dari perputaran uang jaringan Sancai, hingga akhirnya petugas menggerebek tempat kejadian dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, BNNP Jateng berhasil menyita sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp 400 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan No.Polisi D-1609-UY.

Menurutnya, uang yang didapat tersangka adalah upah atas peran sebagai pencuci uang untuk dibagikan sesuai perintah Sancai. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Brigjen Pol Benny Gunawan mengharap kepada pihak pengelola jasa keuangan (Perbankan) bisa semakin kooperatif dan memberikan akses yang luas kepada BNN untuk memperoleh data dan informasi transaksi keuangan jaringan sindikat narkotika yang dibutuhkan. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB