BNNP Jateng Tangkap Pelaku TPPU Kasus Narkotika Jaringan Sancai

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jateng

BNNP Jateng

BERITA SEMARANG – Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai.

“Petugas berhasil menangkap Mochamad Iqbal di Kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu yang merupakan kaki tangan Sancai yang tinggal di Perum Enhaka Residence Garut,” ungkap Brigjen Pol Benny Gunawan dikantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).

Untuk menangkap pelaku, pihaknya mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu karena pelaku telah memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea sebagai warga Surabaya. Setelah ditelusuri ternyata nama Juanda bukan yang sebenarnya, karena memakai nama orang lain.

Dikatakan, pihaknya juga merasa curiga adanya aliran dana dari rekening Dandy Kokasih yang telah ditangkap sebelumnya menuju ke rekening Juanda Bintaro dan Mochamad Iqbal.

Kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan orang yang sama. Namun pihaknya sempat terkendala karena sebuah bank swasta tidak kooperatif karena terlalu lama memberikan data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika.

“Akan tetapi petugas berhasil memastikan bahwa Mochamad Iqbal adalah otak dari perputaran uang jaringan Sancai, hingga akhirnya petugas menggerebek tempat kejadian dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Setelah dilakukan penggerebekan, BNNP Jateng berhasil menyita sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp 400 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan No.Polisi D-1609-UY.

Menurutnya, uang yang didapat tersangka adalah upah atas peran sebagai pencuci uang untuk dibagikan sesuai perintah Sancai. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Brigjen Pol Benny Gunawan mengharap kepada pihak pengelola jasa keuangan (Perbankan) bisa semakin kooperatif dan memberikan akses yang luas kepada BNN untuk memperoleh data dan informasi transaksi keuangan jaringan sindikat narkotika yang dibutuhkan. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB