BERITA BANJARMASIN – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meminta media atau pers bersikap dan bertindak independen dalam Pilkada Serentak 2020. Menurut Nuh, media mempunyai peran besar untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
“Media harus independen. Media jangan sampai menempel pada kelompok tertentu,” ujar Mohammad Nuh saat memberikan sambutan di acara Seminar Hari Pers Nasional bertajuk “Media Berkualitas untuk Pilkada Damai” di Hotel Golden Tulip Galaxy, Banjarmasin, Jumat (7/2/2020).
Nuh mengatakan media tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada. Menurut dia, media harus bisa memberitakan semua visi, misi dan program dari setiap paslon kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika menempel salah satu kelompok, maka beritanya tidak berimbang. Apalagi kalau mendiskreditkan kelompok lain. Yang rugi pada akhirnya masyarakat karena tidak bisa mendapatkan calon terbaik lantaran informasi tidak berimbang,” tandas dia.
Menurut Nuh, Pilkada pada intinya diselenggarakan untuk mencari mencari pemimpin yang terbaik di suatu daerah. Media, kata dia, memiliki peran yang signifikan untuk mendapat pemimpin yang terbaik.
“Untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik, masyarakat harus memiliki informasi yang benar dan akurat dan di situlah media mempunyai peran penting untuk memberitakan sesuatu yang benar, sesuai data dan bukan hoax,” pungkas Nuh.
Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan memang disebutkan bahwa media atau pers harus bersikap independen termasuk dalam Pilkada. Peraturan tersebut di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan KPU tentang Pilkada dan Kode Etik Jurnalistik serta aturan lainnya.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud Independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensidari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Lalu, akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara dan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dikatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Adapun yang dimaksud dengan menurut penafsiran pasal ini adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Terkait Pilkada, UU Pilkada dan Peraturan KPU juga mengingatkan agar media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di Banjarmasin sendiri terdiri dari 8 pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 5 pemilihan bupati-wakil bupati serta 2 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yakni Kabupaten Kotabaru, Tanbu, Banjar, HST, Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Seminar HPN bertajuk “Media Berkualitas untuk Pilkada Damai” diisi oleh sejumlah narasumber, yakni Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Widodo Muktiyo, Pemimpin Redaksi Beritasatu Primus Dorimulu, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Eduad Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalimantan Selatan Fathurrachman. (CR-2)
Sumber: Beritasatu.com