BERITA BEKASI – Sejumlah massa pendukung empat calon Kepala Desa (Kades) Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 lalu, mendatangi Kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Kedatangan mereka, untuk menyerahkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, Hamdani Atamam.
“Hari ini, kita mengantarkan surat keputusan MA kepada Bupati Bekasi untuk melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tekait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Rohman kepada Matafakta.com, Selasa (28/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas
Dikatakan Abdul, dalam putusan tersebut, SK Hamdani Atamam disebutkan sudah fatal demi hukum, tinggal pelaksana pencabutan yang harus dilakukan Bupati Bekasi.
“Untuk selanjutnya bila SK sudah dibatalkan oleh Bupati Bekasi, Kades yang sekarang menjabat diberhentikan untuk selanjutnya diadakan pemilihan ulang, sebagai mana hasil putusan MA,” jelasnya.
Abdul Rohman meminta kepada Bupati Bekasi agar secepatnya Kades saat ini diberhentikan dan diadakan pemilihan ulang, mengingat situasi di masyarakat Karang Bahagia sudah tidak kondusif.
“Kami berharap kepada Pemda Bekasi segera merespon surat kami. Apa bila tidak dijalankan Bupati Bekasi ada sanksi administrasi yang diatur UUD yang berlaku dan kami akan meminta eksekusi dari Pengadilan apa bila tidak dijalankan Bupati,” tegas Abdul lagi.
Baca Juga : Omnibus Law Merupakan Strategi Reformasi Birokrasi
Salah satu penggugat Calon Kades Karang Bahagia Sunadi mengatakan, sudah memperjuangan satu setengah tahun untuk meminta keadilan yang sudah inkrah. Untuk itu, pihaknya mendorong agar Pemda melaksanakan keputusan tersebut.
“Kita bergerak untuk memperjuangkan hak kita yang merasa hari ini kita merasa dizolimi kita bukan hanya rugi moril tapi juga materi, terutama masyarakat Karang Bahagia dengan ada pemilihan yang menurut kita tidak sah,” ujar dia.
Sunadi menambahkan, dari hasil keputusan semua dengan dasar bukti lengkap di Pengadilan, salah satunya tidak adanya Juklak dan Juknis yang ada pada Pilkades Karang Bahagia yang berdampak terhadap hasil penghitungan suara masyarakat.
“Permintaan kami sekarang meminta Pemda Bekasi untuk segera cabut SK Kepala Desa Karang Bahagia sekarang dan memberhentikannya. Saya yakin Bupati punya respon baik terhadap aspirasi masyarakat Karangbahagia yang meminta keadilan,” pungkasnya. (Mul)
Baca Juga : Terinfeksi 4.515, Korban Jiwa Virus Corona Sudah 106 Orang