BERITA JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dalam laporan pencapaian kinerja tahun 2019 yang diadakan di Kantor Komisi Kejaksaan di Jalan Rumbai Jakarta Selatan, bahwa, laporan atau pengaduan masyarakat masih didominasi oleh perorangan, Kamis (23/1/2020) kemarin.
Dalam keterangan persnya, Ketua Komjak RI, Barita Simanjutak didampingi seluruh para Komisioner periode 2019-2023 yang terdiri dari, Babul Khoir, Sri Harijati P, Resi Anna Napitupulu, Apong Herlina, Bambang Winarto, HM. Ibnu Mazjah, Batara Ibnu Reza dan Witono.
“Dilihat dari klasifikasi pelapor pada tahun 2019 masih didominasi laporan pengaduan yang dikirim secara perorangan sebanyak 307 yakni, advokat 232 dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 126,” kata Barita Simanjuntak kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagian besar laporan pengaduan yang masuk ke Komjak RI tahun 2019 berasal dari DKI Jakarta 96, Jawa Timur 95 dan Sumatera Utara 94.
Barita juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2019, bidang laporan dan pengaduan masyarakat telah menindak lanjuti laporan pengaduan sejumlah 1.044. Laporan pengaduan dengan rincian diterima pada tahun 2019, 827 laporan pengaduan dan sisanya pada tahun 2018 sejumlah 217 laporan pengaduan.
“Data laporan pengaduan masyarakat tersebut jika dibandingkan tahun 2018, mengalami penurunan dimana tahun 2018 jumlah keseluruh laporan pengaduan yang ditindak lanjuti sebanyak 1.119 laporan pengaduan,” ujar Barita.
Terkait 1.044 laporan pengaduann itu, Komjak RI, telah mengeluarkan surat rekomendasi sejumlah 550 surat dan telah mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan RI sejumlah 240 laporan pengaduan. Sedang 310 laporan pengaduan belum mendapat tanggapan.
Dilanjutkan Barita, Komjak RI, telah meneruskan 52 laporan pengaduan ke lembaga atau instansi lain, baik Kompolnas 29, Komisi Yudisial RI 9, Komnas HAM 1 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 1. Sisanya sebanyak, 220 laporan pengaduan dimasukkan sebagai kategori.
“Kategori itu, karena dinilai bukan merupakan kewenangan dari Komjak RI ataupun perkara tersebut dianggap selesai,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Barita mengungkapkan pula bahwa selama tahun 2019, Komjak RI dalam melakukan pemantauan, pengawasan dan penilaian organisasi, tata kerja, sumber daya manusia serta kelengkapan prasarana di Kejaksaan RI, menemukan sejumlah kemajuan yang patut diapresiasi.
Pertama, apresiasi ĶKRI terhadap rencana Jaksa Agung RI, ST.Burhanuddin untuk melakukan lelang jabatan dilingkungan Kejaksaan RI yang berarti membuka peluang bagi para Jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk menduduki sejumlah jabatan strategis berdasarkan kemampuan (capability) melalui sebuah proses yang transparan dan akuntansi guna mendukung kualitas kinerja Kejaksaan.
“Kedua, perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di 63 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI pada 10 Desember 2019 lalu dari Kemenyan RB. Predikat ini tentunya merupakan hasil kerja keras yang tidak hanya berasal dari pimpinan. Namun juga dari seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan di lingkungan Satker tersebut,” jelasnya.
Kedepan tambah Barita, Komjak RI, terus mendorong Kejaksaan RI untuk meningkatkan perolehan predikat WBK dan WBBM di setiap santer yang ada. Namun demikian, KKRI, lanjutnya, memberikan catatan, perlu diperhatikan dukungan ketersediaan anggaran memadai yang bersumber dari APBN atau APBN (P).
“Hal ini guna menjaga kepatutan dan kelayakan Satker dalam mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan serta untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang terkait anggaran dari masing masing satuan kerja dalam proses pembentukan wilayah Zi, WBK dan WBBM tersebut,” pungkasnya. (Bambang)