Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Kejati Bengkulu di Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Gabungan Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi Reman Sugiyar di Kawasan Jakarta Selatan, sekira pukul 09.05 WIB, Sabtu (25/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Andi Reman Sugiyar merupakan terpidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Legong tahun 2008-2009 bersama Hary Subagyo yang merugikan negara senilai Rp6,3 miliar.

“Dasarnya, putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor: 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016,” jelas Kapupenkum, Hari Setiyono, Sabtu (25/1/2020).

Diungkapkan Hari, terpidana Andi Reman Sugiyar diamankan, karena menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah mendengar rekan sesama terpidananya ditangkap di Kawasan Jakarta Timur oleh Tim Tabur Gabungan Kejati Bengkulu dan AMC Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, terpidana Andi Reman Sugiyar rencananya segara  diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.

Dikatakan Hari, selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

“Terpidana Hary Subagyo dan terpidana Andi Reman Sugiyar, merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di tahun 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB