Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Kejati Bengkulu di Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Gabungan Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi Reman Sugiyar di Kawasan Jakarta Selatan, sekira pukul 09.05 WIB, Sabtu (25/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Andi Reman Sugiyar merupakan terpidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Legong tahun 2008-2009 bersama Hary Subagyo yang merugikan negara senilai Rp6,3 miliar.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

“Dasarnya, putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor: 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016,” jelas Kapupenkum, Hari Setiyono, Sabtu (25/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Hari, terpidana Andi Reman Sugiyar diamankan, karena menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah mendengar rekan sesama terpidananya ditangkap di Kawasan Jakarta Timur oleh Tim Tabur Gabungan Kejati Bengkulu dan AMC Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, terpidana Andi Reman Sugiyar rencananya segara  diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Dikatakan Hari, selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

“Terpidana Hary Subagyo dan terpidana Andi Reman Sugiyar, merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di tahun 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB