Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

BERITA JAKARTA – Beredarnya informasi soal rencana Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat bakal melakukan pergantian di Kabinet Merah Putih konon kabarnya adalah Jaksa Agung, ST. Burhanudin.

Sumber Matafakta.com mengatakan calon pengganti Jaksa Agung adalah Noor Rachmad mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terhadap rumor mantan Jampidum Noor Rochmad yang akan menggantikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, KOSMAK menyarankan, lebih baik Presiden Prabowo Subianto mencari figur lain yang lebih kredibel dan berintegritas.

“Karena dalam catatan KOSMAK, Noor Rochmad merupakan senior terdekat eks-Jampidsus, Febrie Adriansyah yang diduga diberikan kesempatan untuk menjadi markus di Gedung Bundar,” ucap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, Rabu (30/9/2026).

Diungkap Ronald, bahwa KOSMAK telah menerima pengaduan dari korban kriminalisasi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus PT. ASABRI bernama Jimmy Sutopo yang sebenarnya seorang makelar non-sekuritas yang mencari komisi dari spread bunga dan transaksi saham.

“Dalam klaster dugaan korupsi ASABRI, pihak yang memiliki kedudukan sama dengan Jimmy Sutopo ada lebih dari 200 orang. Namun hanya dia yang dipilih Jaksa untuk dijadikan tersangka. Sisanya diduga telah menjadi korban pemerasan,” ungkapnya.

Ronald berujar, Jimmy Sutopo sudah mulai diperiksa Jaksa Gedung Bundar sejak 2019. Berulang kali Jimmy Sutopo mengalami dugaan pemerasan.

“Dari nilai pemerasan Rp60 miliar yang diminta Jaksa, telah digelontorkan US$1,5 juta yang menurut pengakuan Jimmy Sutopo telah diserahkan melalui Noor Rochmad kepada Febrie di sebuah lapangan golf di Bogor,” beber aktivis anti korupsi ini.

“Setelah tak mampu lagi memberi, pada 15 Februari 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 09/F.2/02/2021, Jimmy Sutopo, ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam dugaan korupsi PT. ASABRI,” sambungnya.

Masih kata Ronald, hubungan Jimmy Sutopo dan Benny Tjokrosaputro, berdasarkan fakta persidangan sebatas remisier dan kreditur, dalam konteks pinjam meminjam dana, sebagaimana diakui pula oleh Jaksa Penuntut Umum pada halaman 2869 dalam Surat Tuntutan.

Dalam tuntutannya di halaman 3114, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jimmy Sutopo membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar yang menurut JPU merupakan kerugian Negara.

Sementara, keuntungan yang didapat terdakwa Jimmy Sutopo dihitung berdasarkan saldo investasi PT. ASABRI (Persero) pada saham-saham Benny Tjokro per-31 Desember 2019 yang ditransaksikan menggunakan nominee terdakwa Jimmy Sutopo sebagaimana tertulis di halaman 3008 dalam Surat Tuntutan.

Terlepas dari ketidakjelasan sumber perhitungan Uang Pengganti oleh JPU, ternyata saham-saham yang dijadikan dasar perhitungan kerugian Negara atau Uang Pengganti, khusus untuk Jimmy Sutopo yakni saham:

  1. BTEK (PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk).
  2. INAF (PT. Indofarma, TBK).
  3. KAEF (PT Kimia Farma, Tbk).
  4. NIKL (PT. Pelat Timah Nusantara)
  5. KRAS (PT. Krakatau Steel, Tbk).

“Pada kenyataannya merupakan saham-saham Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang berkinerja baik dan terus tumbuh, kecuali saham BTEK,” urainya.

Merujuk pada harga saham-saham tersebut per Januari 2021, nilai keseluruhan saham tersebut mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp765,082 miliar dan memberikan keuntungan bagi PT. ASABRI sebesar Rp450,213 miliar.

Pada kenyataannya, lanjut Ronald, tidak terdapat kerugian negara sama sekali. Namun justru memberikan keuntungan bagi PT. ASABRI, yakni PT. ASABRI mendapatkan keuntungan. Namun Jaksa menutup mata terhadap fakta persidangan,” sesalnya.

“Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara, dengan membayar uang pengganti Rp314 miliar. Seluruh hartanya, harta orang tua dan saudara kandungnya ikut disita Jaksa hingga ludes. Dua anggota keluarganya masuk rumah sakit jiwa,” tandas Ronald.

Sebagai informasi Badan Pelelangan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada 18 Mei 2026, telah melakukan pelelangan 36 item lukisan berbingkai emas. Namun dalam pelelangan itu hanya 5 item yang dilelang. Sedangkan sisanya 31 item lukisan emas dimaksud, hingga kini tidak diketahui keberadaannya. (Sofyan)

Berita Terkait

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Acara Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa 29 September 2026.

Nasional

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:36 WIB