BERITA BEKASI — Mahamuda Bekasi menantang siapa pun yang mampu memberikan informasi yang berujung pada terungkapnya pengelola akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” atau “Bekasi Makin Kusut”. Tak main-main, Mahamuda menyiapkan hadiah sebesar USD 3.000 atau setara Rp50 juta lebih, Selasa (29/9/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha mengatakan, sayembara ini juga untuk menjawab tudingan yang selama ini menyebut Mahamuda sebagai dalang dibalik akun anonim tersebut.
“Ini serius. Kami siapkan USD 3.000 atau setara Rp50 juta lebih. Siapa yang memiliki informasi dan bisa mengungkap pengelola akun Bekasi Masih Kusut, silakan sampaikan. Termasuk kalau ada yang menuding Mahamuda berada di belakang akun tersebut, silakan buktikan,” tegasnya.
Mahamuda akan menyampaikan sayembara tersebut kepada Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten. Masyarakat yang memiliki informasi dapat menyampaikannya melalui nomor resmi Mahamuda Bekasi: 0811-335-538.
Selanjutnya, informasi tersebut akan diteruskan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Hadiah USD 3.000 akan diberikan kepada masyarakat yang memberikan informasi yang terbukti membantu kepolisian mengungkap pengelola akun tersebut hingga proses hukum menetapkan tersangka.
Sayembara ini memiliki batas waktu 7×24 jam. Informasi berupa tudingan atau dugaan semata tidak menjadi dasar pemberian hadiah.
“Kami tidak ingin ada tuduhan tanpa pembuktian. Kalau ada masyarakat yang benar-benar memiliki informasi, sampaikan kepada kami. Kami serahkan proses pembuktiannya kepada kepolisian. Jika informasi itu terbukti membawa sampai pada pengungkapan dan penetapan tersangka, hadiah USD 3.000 siap kami berikan,” pungkasnya.
Menurut Mahamuda, langkah tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebut telah dilaporkan oleh sejumlah masyarakat kepada kepolisian.
7×24 jam, USD 3.000 Mahamuda menunggu masyarakat yang benar-benar memiliki informasi dan berani membuktikannya melalui proses hukum. (Tim)





