BERITA JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
“Saksi Tono Suratman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Tono juga sempat diperiksa KPK pada Februari 2019 sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dalam kasus ini, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kempora TA 2018.
Penerimaan itu, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (Stave)