Kasus Korupsi Imam Nahrawi KPK Periksa Tono Suratman

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTATim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

“Saksi Tono Suratman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Tono juga sempat diperiksa KPK pada Februari 2019 sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Diberitakan sebelumnya, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Baca Juga :  Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dalam kasus ini, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kempora TA 2018.

Penerimaan itu, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (Stave)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM

Seputar Bekasi

Gandeng APJI Kota Bekasi, KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM

Senin, 23 Des 2024 - 17:09 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Senin, 23 Des 2024 - 16:39 WIB

Foto: Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi

Seputar Bekasi

Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal

Senin, 23 Des 2024 - 09:27 WIB

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB