Penanganan Perkara Korupsi Mesin Jahit di Kejari Jaktim Lamban

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Photo: Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

BERITA JAKARTA – Penanganan perkara korupsi pengadaan mesin jahit yang melibatkan oknum Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur Tahun Anggaran (TA) 2022–2024, berjalan lamban.

Padahal, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus-Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), telah menetapkan 3 orang tersangka yakni:

  1. PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin PPKUKM Jaktim TA 2022.
  2. DER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin PPKUKM Jaktim TA 2023-2024.
  3. IRM Direktur PT. SCS selaku Perusahaan penyedia barang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyusunan berkas perkara.

“Penyidik masih melakukan pemberkasan berkas perkara pak,” ucap Yogi Sudharsono, Selasa (11/8/2026).

Duduk Perkara dan Modus Operandi

Program kegiatan pengadaan sarana dan fasilitas produksi dalam rangka Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (WIB) pada Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Objek Pengadaan:

  1. Pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 (nilai unit Rp3,4 juta) Tahun 2022.
  2. ​Pengadaan 800 unit mesin jahit merek Singer tipe M1255 (nilai unit Rp4,1 juta) Tahun 2003.
  3. Pengadaan 800 unit mesin jahit merek Singer tipe M1255 (nilai unit Rp3,81 juta) Tahun 2024.

Total anggaran pengadaan berkisar Rp9 miliar selama 2 tahun anggaran.

Modus penyimpangan dilakukan dengan sengaja mengatur penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan data langsung dari pihak vendor swasta (bukan berdasarkan kajian independen-pasar riil), sehingga mengakibatkan penggelembungan harga (mark-up) serta pengkondisian pemenang proyek.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, perkara ini menimbulkan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp4 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB