BERITA JAKARTA – Penanganan perkara korupsi pengadaan mesin jahit yang melibatkan oknum Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur Tahun Anggaran (TA) 2022–2024, berjalan lamban.
Padahal, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus-Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), telah menetapkan 3 orang tersangka yakni:
- PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin PPKUKM Jaktim TA 2022.
- DER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin PPKUKM Jaktim TA 2023-2024.
- IRM Direktur PT. SCS selaku Perusahaan penyedia barang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyusunan berkas perkara.
“Penyidik masih melakukan pemberkasan berkas perkara pak,” ucap Yogi Sudharsono, Selasa (11/8/2026).
Duduk Perkara dan Modus Operandi
Program kegiatan pengadaan sarana dan fasilitas produksi dalam rangka Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (WIB) pada Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Objek Pengadaan:
- Pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 (nilai unit Rp3,4 juta) Tahun 2022.
- Pengadaan 800 unit mesin jahit merek Singer tipe M1255 (nilai unit Rp4,1 juta) Tahun 2003.
- Pengadaan 800 unit mesin jahit merek Singer tipe M1255 (nilai unit Rp3,81 juta) Tahun 2024.
Total anggaran pengadaan berkisar Rp9 miliar selama 2 tahun anggaran.
Modus penyimpangan dilakukan dengan sengaja mengatur penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menggunakan data langsung dari pihak vendor swasta (bukan berdasarkan kajian independen-pasar riil), sehingga mengakibatkan penggelembungan harga (mark-up) serta pengkondisian pemenang proyek.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, perkara ini menimbulkan kerugian Negara sebesar lebih dari Rp4 miliar. (Sofyan)






