BERITA SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menemukan sebanyak 400 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bermasalah.
“Dalam temuan itu, ada 400 IUP bermasalah dan sudah diinventarisir untuk diklarifikasi Satuan Tugas Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan yang telah kami bentuk sebelumnya,” terang Kejati Kaltim, Dr. Chaerul Amir, SH, MH kepada Matafakta.com, Minggu (19/01/2020).
Satua tugas (Satgas) Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan (PUPH) yang dibentuk, Chaerul Amir terdiri dari, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono, SH, MH, sebagai Ketua Tim dan sebagai Wakilnya adalah, GM Pasek Swardhnyana, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tugasnya, Satgas Tim PUPH yang membawahi 3 unit kerja di Kejati, menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria serta perguruan tinggi.
Saat ini, lanjut Chaerul Amir, Satgas PUPH bentukan Kejati Kaltim tengah sedang memetakan (mapping) 400 IUP bermasalah dari 1.400 IUP di Kaltim yang masuk dalam kategori unsur kesalahan administrasi, terkait masalah keperdataan atau ada unsur pidananya.
“Saat ini Satgas Tim PUPH tengah melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap 400 IUP bermasalah (non clear dan clean) di Provinsi Kaltim yang kejadiannya sudah berlangsung lama,” ungkapnya.
Dalam proses sambung Chaerul Amir, inventarisasi dan klarifikasi itu, pihaknya menggandeng Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur juga BPN Agraria serta perguruan tinggi.
“Setelah kami dapat duduk permasalahannya, barulah kami mengambil sikap terhadap 400 IUP bermasalah (non clean dan clear) yang kejadiannya sudah berlangsung lama tersebut,” ulasnya.
Misalnya, kata Chaerul Amir, terhadap pengusaha atau perusahaam dari 400 IUP yang bermasalah itu akan ditertibkan atau ditagih hak negara dan Pemerintah Daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Kalau yang bersangkutan sudah diingatkan, hak negara dan daerah tidak dipenuhi, berarti akan diperoses secara hukum,” tegasnya.
Mantan Kajati Aceh itu mengungkapkan, masalah pertambangan di Kaltim sangat kompleks lantaran ulah sejumlah perusahaan nakal. Seperti tidak membayar royalti atau pajak, tidak membayar jaminan reklamasi, bahkan tidak melakukan rehabilitasi lahan setelah dikelola.
Di sisi lain tambah Chaerul Amir, permasalahannya adalah ada pengusaha atau perusahaan yang punya ijin tapi menambang di tempat lain atau menambang di kawasan hutan negara.
“Bahkan, ada yang sama sekali tidak punya izin atau izinnya sudah habis, tapi masih menambang terus. Ini semua sedang kami petakan, sehingga dalam waktu dekat, kami sudah bisa bersikap,” pungkasnya. (Syam/BBG)