BERITA BEKASI – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner milik seorang Kepala Desa aktif, Iing Solihin, A.MD yang berniat kembali maju mencalonkan diri mulai marak terpasang diberbagai sudut Desa.
Fenomena ini menuai sorotan tajam dari masyarakat maupun pemerhati, karena tahapan kampanye resmi belum dimulai dan yang bersangkutan masih aktif duduk menjabat sebagai Kepala Desa Ciledug, Setu, Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono mengatakan, Kepala Desa aktif tidak boleh sembarangan memasang baliho, banner maupun spanduk pencalonan kembali diluar tahapan kampanye resmi.
“Aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK dan larangan penyalahgunaan wewenang sudah diatur ketat untuk menjaga netralitas dan menghindari kampanye dini,” terang Agus kepada Matafakta.com, Kamis (25/6/2026).
Sehingga, kata Agus, memasang spanduk sebelum penetapan calon dan jadwal kampanye dimulai, merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan kampanye dan dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pembatalan pencalonan.
“Aturan utama yang melarang Kepala Desa aktif terlibat dalam kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK seperti spanduk sebelum jadwalnya tertuang dalam UU Nomor: 3 Tahun 2024, tentang Desa,” kata Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, pemasangan spanduk atau baliho yang memuat ajakan, citra diri, atau visi-misi sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.
“Kalau Kepala Desa ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades periode berikutnya memang tidak wajib harus mundur dari jabatannya, tapi diwajibkan untuk mengajukan cuti,” imbuhnya.
Ingat, tambah Agus, berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa, pelanggaran terhadap larangan dapat berujung pada teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa.
“Untuk Pidana Pemilunya, Pasal 490 UU Nomor: 7 Tahun 2017, bahwa setiap Kepala Desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta dipidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” pungkas Agus. (Abray)






