Waduh…!!!, Banner Kades Ciledug Setu Aktif Sudah Mampang Disetiap Sudut Desa  

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Banner Kepala Desa Ciledug, Setu, Kabupaten Bekasi Aktif, Iing Solihin, A.MD Sudah Terpampang Disetiap Sudut Desa

Photo: Banner Kepala Desa Ciledug, Setu, Kabupaten Bekasi Aktif, Iing Solihin, A.MD Sudah Terpampang Disetiap Sudut Desa

BERITA BEKASI – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner milik seorang Kepala Desa aktif, Iing Solihin, A.MD yang berniat kembali maju mencalonkan diri mulai marak terpasang diberbagai sudut Desa.

Fenomena ini menuai sorotan tajam dari masyarakat maupun pemerhati, karena tahapan kampanye resmi belum dimulai dan yang bersangkutan masih aktif duduk menjabat sebagai Kepala Desa Ciledug, Setu, Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono mengatakan, Kepala Desa aktif tidak boleh sembarangan memasang baliho, banner maupun spanduk pencalonan kembali diluar tahapan kampanye resmi.

“Aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK dan larangan penyalahgunaan wewenang sudah diatur ketat untuk menjaga netralitas dan menghindari kampanye dini,” terang Agus kepada Matafakta.com, Kamis (25/6/2026).

Sehingga, kata Agus, memasang spanduk sebelum penetapan calon dan jadwal kampanye dimulai, merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan kampanye dan dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pembatalan pencalonan.

“Aturan utama yang melarang Kepala Desa aktif terlibat dalam kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK seperti spanduk sebelum jadwalnya tertuang dalam UU Nomor: 3 Tahun 2024, tentang Desa,” kata Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, pemasangan spanduk atau baliho yang memuat ajakan, citra diri, atau visi-misi sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal.

“Kalau Kepala Desa ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades periode berikutnya memang tidak wajib harus mundur dari jabatannya, tapi diwajibkan untuk mengajukan cuti,” imbuhnya.

Ingat, tambah Agus, berdasarkan Undang-Undang (UU) Desa, pelanggaran terhadap larangan dapat berujung pada teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa.

“Untuk Pidana Pemilunya, Pasal 490 UU Nomor: 7 Tahun 2017, bahwa setiap Kepala Desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta dipidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” pungkas Agus. (Abray)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB