BERITA BEKASI – Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan tindakan melawan hukum dan pelaku dapat dipidana meski didasari dengan alasan tertentu.
Hal tersebut dikatakan Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono selaku Kuasa Hukum, Khusni Hartomo salah satu korban pengeroyokan salah sasaran di Kp. Rawa Bambu, Kota Bekasi.
“Secara hukum, warga sipil tidak diberikan hak melakukan pengeroyokan terhadap siapa pun. Bahkan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana,” tegas Agus, Kamis (7/5/2026).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), pasal pengeroyokan tertuang pada Pasal 262 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda.
“Tindakan pengeroyokan adalah pelanggaran hukum serius yang wajib diproses oleh pihak Kepolisian. Apalagi terhadap korban salah sasaran siapapun pasti tidak menerima itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Agus, masyarakat selalu diminta melaporkan tindak kejahatan ke pihak berwajib dan tidak mengambil tindakan sendiri agar tidak menjadi tersangka tindak pidana baru.
“Gimana coba orang sudah dipukuli rame-rame bahkan dipentongi pakai tongkat Linmas dituduh curi ponsel ternyata pelakunya bukan korban. Ketua RT-nya ikutan lagi,” sindirnya.
Bahkan, lanjut Agus, ketika korban Khusni sama Subroto dibawa ke Kantor Kelurahan setempat Danton Linmas pun meneruskan aksi kekerasan tersebut.
“Ini kita minta pihak Kepolisian juga harus memproses yang bersangkutan agar tidak menjadi kebiasaan. Intinya semua yang terlibat harus diproses hukum,” tandasnya.
Peristiwa itu bermula pada 11 Maret 2026, Khusni bersama Subroto saat mengamen di Kp. Rawa Bambu RT004 RW008, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Setelah melewati beberapa rumah warga, Ketua RT dengan beberapa warga tiba-tiba menuduh kedua korban mencuri iPhone salah seorang warga.
Kedua korban, lalu dipukuli bahkan dipentung pakai tongkat Linmas kebagian dahi. Mata baik kiri maupun kanan Khusni lebam dihakimi Ketua RT bersama beberapa warga setempat.
Setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi lacak atau Find My di perangkat Apple lain posisi iPhone tersebut titiknya berada di Tangerang. Sementara, kedua korban sudah babak belur. (Roni)






