BERITA BEKASI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program yang diluncurkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dimana, program MBG tersebut juga menjadi ajang bisnis yang menjanjikan bagi orang dekat, kerabat dan pejabat.
Menelusuri hal tersebut, khususnya di Kabupaten Bekasi, informasi beberapa Anggota Legislatif ikut serta berperan aktif menjalankan bisnis tersebut.
Hal itu pun terpublikasi oleh salah satu istri dari Anggota DPR-RI Partai Gerindra dalam momen acara sosialisasi pencegahan PD3I melalui imunisasi (GERMAS), Sabtu 14 Maret 2026.
Uun Marfuah istri dari Anggota DPR-RI Partai Gerindra, Obon Tabroni mengatakan, pada program MBG dirinya memiliki 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta 5 yang dimitrakan.
Acara yang digelar khusus untuk rekan rekan wartawan dan tenaga kerja dapur MBG di Perumahan Telaga Harapan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Bukan hanya itu, Uun Marfuah juga menerangkan, bahwa ijin Ipal pada SPPG atau dapur MBG yang dimilikinya sedang on progres.
“Kalo ditanya saya punya berapa dapur, saya punya 2 dapur tapi 5 dapur ada dimitrakan,” kata Uun Marfuah.
“Kemudian, apakah prosesnya SLHS dan IPAL berjalan itu on proses, karena dapur saya belum ada yang satu tahun baru dua bulan jadi masih emang on proses,” sambungnya.
Pertanyaannya, apakah di perbolehkan SPPG atau Dapur dari MBG yang belum memiliki SLHS dan IPAL beroperasi…!!
Pengertian IPAL dan SLHS
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah syarat wajib operasional bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk menjamin keamanan pangan dan kelestarian lingkungan, dimana ribuan SPPG sempat ditutup sementara, karena belum memenuhi kedua komponen teknis tersebut.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Definisi: Sistem struktur yang dirancang untuk mengolah limbah cair (organic atau kimiawi) dari aktivitas dapur, seperti minyak, sisa makanan, dan air cuci, sebelum dibuang ke lingkungan.
Pentingnya: Mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah masif dari dapur komersial atau skala besar.
Regulasi: Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor: 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelolaan limbah cair.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Definisi: Dokumen resmi dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan bahwa usaha jasa boga telah memenuhi standar kesehatan.
Syarat: Pelatihan keamanan pangan, hasil uji lab air atau makanan, dan inspeksi lingkungan.
Fungsi: Menjamin keamanan makanan bagi penerima manfaat, terutama untuk program MBG di lingkungan sekolah. (Hasrul)






