Akhirnya, Penuntut Umum Tuntut Diki Maulana Selama 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Dugaan menutupi buruknya kinerja Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap perkara narkoba dengan terdakwa Diki Maulana akhirnya terdakwa Diki, diganjar 9 tahun penjara.

Penuntut Umum dari Kejati Jakarta menganggap, Diki Maulana, terbukti dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Narkotika.

“Sudah dituntut 9 tahun penjara Kamis 15 Januari 2026,” ucap sumber dilingkungan Kejati Jakarta kepada Matafakta.com, Selasa (20/1/2026).

Sumber mengatakan, persidangan perdana Diki Maulana pasca dikembalikannya berkas perkara Nomor: 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt atas nama terdakwa Diki Maulana Bin Udin, terkait perkara narkotika kepada Penuntut Umum pada Rabu 7 Januari 2026, Penuntut Umum langsung tancap gas.

“Mulai pembacaan surat dakwaan, pemeriksaa saksi-saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Diki Maulana yang dilakukan pada Rabu 7 Januari 2026,” terang sumber.

Sumber menambahkan, kemudian persidangan ditunda pada Kamis 15 Januari 2026 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana. “Disitulah terdakwa Diki dituntut selama 9 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, melalui Majelis Hakim pimpinan, Aria Verronica dengan Hakim Anggota yakni, Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Diki Maulana kepada Penuntut Umum.

Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat, terkait pengembalian berkas itu, karena Penuntut Umum, tidak dapat menghadirkan terdakwa Diki Maulana dengan agenda pembacaan surat dakwaan selama empat kali persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB