BERITA JAKARTA – Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting disebut-sebut mengajukan banding atas pencopotan jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun selaku Penuntut Umum.
“Pak IG sudah dicopot dari jabatannya maupun sebagai Penuntut Umum, tapi mengajukan banding,” ucap sumber Matafakta.com, Jumat (12/9/2025).
Sumber mengatakan alasan utama Jaksa Iwan Ginting menolak hasil keputusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) soal pencopotan jabatannya.
Selain itu dia juga menjelaskan ada dugaan keengganan dari Iwan Ginting untuk mengembalikan dana yang diberikan terpidana mantan Jaksa Azam Akhmad Aksya.
“Sebab dalam surat yang diterbitkan Jamwas Kejagung yang bersangkutan IG diwajibkan mengembalikan uang milik korban robot trading Fahrenhait,” jelas sumber.
Kemungkinan lain kata sumber, Jaksa Iwan Ginting diduga menerima dana lebih besar dari para oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat.
“Sedangkan Jaksa lainnya sudah menerima hasil putusan Jamwas Kejagung dan bersedia mengembalikan uang ratusan juta yang diterima oleh mereka,” beber sumber lagi.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan (Kajari), Hendri Antoro meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Jamwas Kejagung.
“Silakan konfirmasi ke Kejagung, karena itu kewenangan disana,” tutur Hendri melalui aplikasi pertemanan, Jumat 12 September 2025.
Sementara itu, Iwan Ginting saat dimintai tanggapan ihwal putusan Jamwas Kejagung, belum merespon.
Sebelumnya diberitakan, beredar kabar Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro bersama lima Jaksa lainnya telah dinonaktifkan dari jabatan struktural.
Penonaktifan pejabat struktural Kejari Jakarta Barat itu terjadi sejak dua pekan lalu. Namun, para Jaksa itu masih tetap menduduki posisi strategis.
Menurut informasi yang diterima Matafakta.com pada Kamis 11 September 2025, surat penonaktifan para petinggi di Kejari Jakarta Barat itu diterbitkan Jamwas Kejagung.
“Informasinya sudah dua minggu lalu surat pencopotan jabatan struktural Kajari dan Jaksa terduga lainnya diterbitkan oleh Jamwas,” ujar sumber lagi.
Namun, sumber tidak menginformasikan penyebab para petinggi Kejari Jakarta Barat itu dinonaktifkan. Sumber kembali menekankan untuk menghubungi Jamwas guna kepastiannya.
Hingga berita ini diturunkan, Matafakta.com masih berusaha meminta konfirmasi kepada Jamwas, Rudi Margono. Hanya saja belum direspons, demikian pula pihak terkait juga tidak memberikan tanggapan.
Berdasarkan data yang diperoleh, kemungkinan para petinggi Kejari Jakarta Barat itu terseret kasus penilapan barang bukti korban robot trading Fahrenheit.
Sebab, dalam surat dakwaan dengan tersangka terpidana Jaksa Azam Akhmad Akhsya, nama-nama petinggi Kejari Jakarta Barat itu disebut.
Dikutip dari surat dakwaan, Jaksa Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp300 juta kepada eks Plh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Jaksa Dody Gazali.
Kemudian, Rp500 juta kepada Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro Rp500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakarta Barat, Jaksa Iwan Ginting dan Rp450 juta kepada eks Kasie Pidum, Jaksa Sunarto.
Lalu, Rp300 juta untuk eks Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Rp200 juta untuk Kasubsi Pratut Jakarta Barat, Jaksa Baroto, staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta dan lainnya.
Menurut Ahli Pakar Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar, penyebutan nama-nama penerima aliran dana dari Jaksa Azam patut diperiksa oleh Jamwas Kejagung.
“Sekalipun yang bersangkutan sudah mengembalikan uangnya,” pungkas Fickar singkat. (Sofyan)






