Zarof Ricar Sang Markus Perkara Divonis 16 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Zarof Ricar (Terdakwa)

Foto: Zarof Ricar (Terdakwa)

BERITA JAKARTA – Eks Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar akhirnya divonis 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selain hukuman pidana penjara, Zarof juga disanksi dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Lantaran Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada Ketua Majelis kasasi MA Hakim Agung Soesilo.

Upaya tersebut disebut bertujuan untuk mempengaruhi Hakim yang mengadili perkara Kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur ditingkat Kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan Hakim Anggota, Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana 5 tahun penjara.

Namun, putusan perkara Nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh, Dini Sera Afriyanti.

Selain terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara dilingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Mendengar putusan itu, Zarof belum bisa menyatakan sikap menerima atau keberatan. Dia akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari kerja untuk pikir-pikir.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga ingin ada perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB