Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mengungkapkan soal ada penambahan nilai kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Nilai final kerugian keuangan Negara mencapai Rp578 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, nilai kerugian Negara tersebut didapat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

“Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dinyatakan BPKP adalah Rp578.105.411.622,” kata Abdul dalam Konferensi Pers-nya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul menjelaskan, nilai kerugian Negara bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Dia menerangkan penambahan kerugian Negara didapat pihak BPKP setelah Penyidik menetapkan 9 tersangka baru dari pihak swasta.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh Penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB