BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara korupsi impor gula yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 9 tersangka berasal dari 8 perusahaan swasta yang mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016.
Hal tersebut, disampaikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar yang mengatakan, bahwa 9 tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan impor gula.
Ke-9 tersangka itu yakni, TWS Dirut PT. AP, WN Presdir PT. AF, HS Dirut PT. SUC, IS Dirut PT. MSI, RSEP Dirut PT. MT, HAT Dirut PT. DSI, ASP Dirut PT. KTF, HFH Dirut PT. BFF, dan ES Direktur PT. PDSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 9 tersangka, 7 orang sudah ditahan Penyidik. Sedangkan 2 orang lagi menghilang dan masih dicari atau buron. Perkara korupsi impor gula tersebut sudah diketahui besaran pasti kerugian Negaranya. Hal itu berdasarkan perhitungan BPKP nilainya Rp578 miliar,” terangnya, Senin (20/1/2025).
Abdul Qohar menguraikan kasus posisi singkat perkara 9 tersangka tersebut diantaranya, disampaikan bahwa TWS mengajukan persetujuan PI 105 ton kepada Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Pada hari itu juga Thomas Lembong memberi persetujuan kepada PT. AP.
Persetujuan Impor (PI) yang diberikan Thomas Lembong melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan bahwa yang diizinkan melakukan impor gula untuk publik adalah Badan Usaha Negara. Selain melanggar ketentuan Menteri Perindustrian juga tanpa kordinasi dengan Kementerian terkait.
Abdul Qohar juga menyebutkan penugasan delapan perusahaan swasta itu juga diawali persekongkolan ke-8 perusahaan tersebut dengan tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“CS sudah mengumpulkan delapan perusahaan yang akan mendapatkan surat penugasan Kementerian Perdagangan sebanyak 4 kali pada 2015, jauh sebelum rapat terbatas Kabinet yang kesimpulannya memperkirakan stok gula nasional akan kurang pada 2016,” ujar Abdul Qohar.
Disebutkan juga bahwa ke-8 perusahaan yang melakukan impor tersebut izin usahanya adalah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Pasar gula rafinasi adalah untuk industri dan farmasi. Namun ke-8 perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Lalu, tambah Abdul Qohar, gula kristal putih tersebut dijual ke masyarakat melalui jaringan distribusi terafiliasi dengan mereka dengan harga Rp16 ribu perkilogram, jauh diatas harga eceran tertinggi Rp12 ribu perkilogram.
Untuk menutupi kecurangan ke-8 perusahaan tersebut kemudian membuat transaksi rekayasa bahwa gula kristal putih ke-8 perusahaan gula rafinasi tersebut dibeli PT. PPI. Padahal, PT. PPI hanya mendapatkan fee dari ke-8 perusahaan pengimpor gula tersebut. (Sofyan)