Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara korupsi impor gula yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 9 tersangka berasal dari 8 perusahaan swasta yang mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016.

Hal tersebut, disampaikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar yang mengatakan, bahwa 9 tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan impor gula.

Ke-9 tersangka itu yakni, TWS Dirut PT. AP, WN Presdir PT. AF, HS Dirut PT. SUC, IS Dirut PT. MSI, RSEP Dirut PT. MT, HAT Dirut PT. DSI, ASP Dirut PT. KTF, HFH Dirut PT. BFF, dan ES Direktur PT. PDSU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 9 tersangka, 7 orang sudah ditahan Penyidik. Sedangkan 2 orang lagi menghilang dan masih dicari atau buron. Perkara korupsi impor gula tersebut sudah diketahui besaran pasti kerugian Negaranya. Hal itu berdasarkan perhitungan BPKP nilainya Rp578 miliar,” terangnya, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Abdul Qohar menguraikan kasus posisi singkat perkara 9 tersangka tersebut diantaranya, disampaikan bahwa TWS mengajukan persetujuan PI 105 ton kepada Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Pada hari itu juga Thomas Lembong memberi persetujuan kepada PT. AP.

Persetujuan Impor (PI) yang diberikan Thomas Lembong melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan bahwa yang diizinkan melakukan impor gula untuk publik adalah Badan Usaha Negara. Selain melanggar ketentuan Menteri Perindustrian juga tanpa kordinasi dengan Kementerian terkait.

Abdul Qohar juga menyebutkan penugasan delapan perusahaan swasta itu juga diawali persekongkolan ke-8 perusahaan tersebut dengan tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“CS sudah mengumpulkan delapan perusahaan yang akan mendapatkan surat penugasan Kementerian Perdagangan sebanyak 4 kali pada 2015, jauh sebelum rapat terbatas Kabinet yang kesimpulannya memperkirakan stok gula nasional akan kurang pada 2016,” ujar Abdul Qohar.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Disebutkan juga bahwa ke-8 perusahaan yang melakukan impor tersebut izin usahanya adalah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Pasar gula rafinasi adalah untuk industri dan farmasi. Namun ke-8 perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Lalu, tambah Abdul Qohar, gula kristal putih tersebut dijual ke masyarakat melalui jaringan distribusi terafiliasi dengan mereka dengan harga Rp16 ribu perkilogram, jauh diatas harga eceran tertinggi Rp12 ribu perkilogram.

Untuk menutupi kecurangan ke-8 perusahaan tersebut kemudian membuat transaksi rekayasa bahwa gula kristal putih ke-8 perusahaan gula rafinasi tersebut dibeli PT. PPI. Padahal, PT. PPI hanya mendapatkan fee dari ke-8 perusahaan pengimpor gula tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB