Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

“Mengulur Waktu 20 Hari Berpotensi Terduga Pelaku Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti”

BERITA JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP, terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30 KM.

Kepada Matafakta.com, Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum LP3HI mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah memberikan pernyataan ke publik bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan terkait pagar bambu di Laut Utara, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun pihak KKP belum menetapkan tersangka bahkan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan bagi terduga pelaku muncul memberikan pengakuan,” terang Boyamin, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

Menurut Boyamin, tindakan ulur waktu yang diberikan KKP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain yang melakukan pembongkaran yang mana hal itu justru yang dikehendaki masyarakat.

“Bisa jadi pembongkaran pagar laut yang sempat menghebohkan jagat maya ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur namun sebaliknya justru mendatangkan rasa keadilan dimasyarakat,” ucap Boyamin.

Dikatakan Boyamin, atas tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut hari ini, Senin 20 Januari 2025, LP3HI mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Gugatan telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN. Jkt. Pst. Semoga minggu depan sudah mendapatkan jadwal. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari,” tandasnya.

Dalam mendaftarkan gugatannya, Boyamin Saiman datang ke PN Jakarta Pusat bersama Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian melawan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP).

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB