“Mengulur Waktu 20 Hari Berpotensi Terduga Pelaku Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti”
BERITA JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP, terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30 KM.
Kepada Matafakta.com, Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum LP3HI mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah memberikan pernyataan ke publik bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan terkait pagar bambu di Laut Utara, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun pihak KKP belum menetapkan tersangka bahkan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan bagi terduga pelaku muncul memberikan pengakuan,” terang Boyamin, Senin (20/1/2025).
Menurut Boyamin, tindakan ulur waktu yang diberikan KKP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain yang melakukan pembongkaran yang mana hal itu justru yang dikehendaki masyarakat.
“Bisa jadi pembongkaran pagar laut yang sempat menghebohkan jagat maya ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur namun sebaliknya justru mendatangkan rasa keadilan dimasyarakat,” ucap Boyamin.
Dikatakan Boyamin, atas tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut hari ini, Senin 20 Januari 2025, LP3HI mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.
“Gugatan telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN. Jkt. Pst. Semoga minggu depan sudah mendapatkan jadwal. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari,” tandasnya.
Dalam mendaftarkan gugatannya, Boyamin Saiman datang ke PN Jakarta Pusat bersama Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian melawan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP).
Pewarta: Sofyan