Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya tak lagi melakukan tilang manual dan menerapkan Cakra Presisi per Senin 20 Januari 2025 hari ini. Apa itu Cakra Presisi?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Cakra Presisi merupakan sistem yang dipakai untuk merekam pelanggaran ETLE.

Dalam sistem tersebut, notifikasi tilang bakal terhubung dengan nomor Whatsapp pelanggar lalu lintas.

Nantinya, pelanggaran yang terekam dalam ETLE bakal dikirimkan melalui nomor Whatsapp tersebut, tanpa pihak kepolisian yang datang ke alamat pelanggar lalu lintas.

“Cakra presisi ini dibuat oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pengalaman dan situasi ini, sehingga kami harus berpikir dan mempunyai solusi hingga masalah biaya,” kata Latif, Senin (20/1/2025).

“Ini kan bentuknya adalah aplikasi, dan tadi saya sampaikan tadi kami mendapatkan hibah untuk server, kami mendapat hibah dari Pemda,” sambungnya.

Latif mengklaim, penerapan Cakra Presisi bakal lebih efektif menekan pelanggaran lalu lintas. Alasannya, seluruh Kota Jakarta terpasang ETLE statis maupun mobile.

“Bahwa seluruh Kota Jakarta sudah diawasi oleh ETLE. Baik Etle statis, kalau ada ETLE statis (masyarakat) tahu di situ akan tertib,” katanya.

“Kemarin pun, kan sudah tahu tertib kemarin loh ada melanggar kemarin. Lewat situ saya melanggar juga tidak dikonfirmasi kok,” tambahnya.

Latif menargetkan, dalam enam bulan kedepan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta bakal ditekan dengan adanya Cakra Presisi tersebut.

Selain angka pelanggaran, dia berharap Cakra Presisi cuka mengurangi kecelakaan di Jakarta secara signifikan.

“Kalau orang yang mungkin, orang yang saya rasa dari sekian ini, kalau berkali-kali membayar denda tilang, ya sekaya apapun akan kapok,” pungkasnya. (Tyo)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB