BERITA BEKASI – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan menunggu pelantikan Pasangan Bupati (Paslon) terpilih Pilkada 2024 kemarin.
Hal itu, dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyoroti perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan dugaan kecurangan Pilkades Serang 2018 silam.
“Mulur lagi itu perintah Pengadilan. Sebelumnya, putusan 2019 sampai Kasasi Mahkamah Agung dan inkrach tahun 2021 itu, kejadiannya sama tidak langsung dilaksanakan,” terang Eko kepada Matafakta.com, Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, kata Eko, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 17 Oktober 2022, sudah mengingatkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan putusan Pengadilan TUN namun tetap belum juga langsung dilaksanakan.
“Setelah hal tersebut terus dipermasalahkan, baru lah pada tanggal 27 Desember 2024 akhir tahun kemarin dilaksanakan. Artinya 2 tahun lebih Kepala Desa Serang, Irwan Handoko menjabat berdasarkan SK yang sudah dibatalkan Pengadilan sejak 2019 silam,” ungkapnya.
Nah sekarang, lanjut Eko, ketika Achmad Fadillah Bendahara Kecamatan yang diangkat menjadi Pj Kepala Desa (Kades) Serang mulai membentuk dan menyusun Panitia Pilkades PAW Desa Serang harus tertunda dengan alasan menunggu pelantikan Bupati terpilih.
“Kabarnya informasi tersebut datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Bekasi. DPMD Kabupaten luar biasa sakti. Contoh kejadian di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tanpa token Dana Desa aja bisa cair,” sindirnya.
Masih seputar Desa Sumberjaya, kata Eko, Pj Sofyan Hakim yang mulai melakukan bersih-bersih dan merutasi posisi pegawainya agar konsen menyelesaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dikarenakan diduga adanya penyimpangan anggaran langsung diganti.
“Bahkan token pencairan Dana Desa sebelumnya yang masih dipegang Pj Sofyan Hakim, karena belum menggelar serah terima secara resmi, tidak menghalangi pencairan Dana Desa. Hebatkan DPMD Kabupaten Bekasi,” ulasnya.
Bahkan, tambah Eko, Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus pungutan Rp30 juta per-Desa untuk proyek pembuatan Naskah Akademik yang sudah memeriksa puluhan Kades se-Kabupaten Bekasi dengan adanya surat DPMD pun mandek.
“Jadi kalau kita mau menyimpulkan dengan fakta-fakta itu jelas DPMD Kabupaten Bekasi sakti. Sebab mulai Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Pengadilan TUN hingga Polda Metro Jaya pun mental apalagi sekelas Pj Kepala Desa Serang seorang Achmad Fadillah,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Eko, FKMPB mulai akan mengkaji tanggungjawab mulai dari keputusan dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Serang yang dilakukan Kepala Desa yang SK-nya sudah dibatalkan secara hukum oleh Pengadilan TUN.
“Sekarang kita lagi kaji dengan pakar hukum dan administrasi gimana akibat hukum atas pengambilan keputusan selama 2 tahun menjabat terkait pengelolaan Anggaran Desa yang SK-nya sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Jika perlu keranah hukum kita akan tempuh itu,” pungkas Eko. (Tim)