BERITA BEKASI – Kasus plesiran Anggota PPK dan Anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin (AES) bersama Caleg terpilih yang juga Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati (TH) ke Denpasar Bali berbuntut panjang.
Pasalnya, hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Anggota KPU Kota Bekasi, AES pada Selasa, 24 Desember 2024 akui menerima sejumlah uang dari TH untuk berangkat ke Bali bersama belasan mantan Anggota PPK.
“Artinya ada dugaan gratifikasi disitu terkait acara plesiran Anggota PPK dan oknum Anggota KPU Kota Bekasi, AES bersama TH,” terang Sekretaris LSM GMBI, Kota Bekasi, Asep Sukarya kepada Matafakta.com, Jumat (17/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara plesiran itu, lanjut Asep, usai gelaran Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) serentak 2024 Kota Bekasi, selama 6 hari pergi liburan ke Denpasar Bali terhitung tanggal 24-29 April 2024 dengan memboyong belasan mantan Anggota PPK.
“Kita akan lanjutkan ke KPK apakah ada indikasi jual beli suara antara AES Anggota KPU Kota Bekasi dengan TH terduga pemberi gratifikasi yang juga sebagai Ketua DPD PSI Kota Bekasi. Tentu biayanya cukup lumayan,” sindir Asep.
Mengingat, kata Asep, keberangkatan plesiran ke Denpasar Bali selama 6 hari dengan mengajak belasan orang Anggota PPK dan oknum Anggota KPU, AES tentu yang harus dipersiapkan adalah biaya tiket pesawat, hotel, saku dan souvenir.
“Dalam pemeriksaan DKPP, AES berujar setibanya di Bali baru mengetahui bahwa biaya perjalanan tersebut ditanggung Caleg terpilih DPRD Kota Bekasi TH. AES ingin mengembalikan namun ditolak TH. Ya itu pengakuan AES,” tutur Asep.
Sebab, lanjut Asep, AES mengaku awalnya tidak tahu bahwa tiket perjalanan pulang-pergi Jakarta-Denpasar Bali dan akomodasi selama 24-29 April 2024 itu dari TH, karena AES tahunya biaya perjalanan itu disediakan Adriyanto Abdillah mantan Anggota PPK Bekasi Barat.
“AES juga mengaku sudah melaporkan hal itu ke KPK melalui aplikasi GOL KPK pada 30 April 2024. Namun, setelah mengalami kendala teknis, AES akhirnya mendatangi Gedung KPK secara langsung pada 16 Mei 2024,” paparnya.
Kaitan hal itu, tambah Asep, pihaknya LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, telah mempersiapkan semua dokumen, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan TH dari PSI Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih tahun 2024-2029.
“Sebab, kasus ini sudah menjadi perhatian publik, karena melibatkan penyelenggara Pemilu. Paling tidak kasus plesiran ke Denpasar Bali ini menjadi pintu masuk untuk APH mengungkap dugaan gratifikasi Pileg 2024 di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)