Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya

Foto: Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya

BERITA BEKASI – Kasus plesiran Anggota PPK dan Anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin (AES) bersama Caleg terpilih yang juga Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati (TH) ke Denpasar Bali berbuntut panjang.

Pasalnya, hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Anggota KPU Kota Bekasi, AES pada Selasa, 24 Desember 2024 akui menerima sejumlah uang dari TH untuk berangkat ke Bali bersama belasan mantan Anggota PPK.

“Artinya ada dugaan gratifikasi disitu terkait acara plesiran Anggota PPK dan oknum Anggota KPU Kota Bekasi, AES bersama TH,” terang Sekretaris LSM GMBI, Kota Bekasi, Asep Sukarya kepada Matafakta.com, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara plesiran itu, lanjut Asep, usai gelaran Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) serentak 2024 Kota Bekasi, selama 6 hari pergi liburan ke Denpasar Bali terhitung tanggal 24-29 April 2024 dengan memboyong belasan mantan Anggota PPK.

Baca Juga :  Waduh.....!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

“Kita akan lanjutkan ke KPK apakah ada indikasi jual beli suara antara AES Anggota KPU Kota Bekasi dengan TH terduga pemberi gratifikasi yang juga sebagai Ketua DPD PSI Kota Bekasi. Tentu biayanya cukup lumayan,” sindir Asep.

Mengingat, kata Asep, keberangkatan plesiran ke Denpasar Bali selama 6 hari dengan mengajak belasan orang Anggota PPK dan oknum Anggota KPU, AES tentu yang harus dipersiapkan adalah biaya tiket pesawat, hotel, saku dan souvenir.

“Dalam pemeriksaan DKPP, AES berujar setibanya di Bali baru mengetahui bahwa biaya perjalanan tersebut ditanggung Caleg terpilih DPRD Kota Bekasi TH. AES ingin mengembalikan namun ditolak TH. Ya itu pengakuan AES,” tutur Asep.

Sebab, lanjut Asep, AES mengaku awalnya tidak tahu bahwa tiket perjalanan pulang-pergi Jakarta-Denpasar Bali dan akomodasi selama 24-29 April 2024 itu dari TH, karena AES tahunya biaya perjalanan itu disediakan Adriyanto Abdillah mantan Anggota PPK Bekasi Barat.

Baca Juga :  Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi

“AES juga mengaku sudah melaporkan hal itu ke KPK melalui aplikasi GOL KPK pada 30 April 2024. Namun, setelah mengalami kendala teknis, AES akhirnya mendatangi Gedung KPK secara langsung pada 16 Mei 2024,” paparnya.

Kaitan hal itu, tambah Asep, pihaknya LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, telah mempersiapkan semua dokumen, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan TH dari PSI Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih tahun 2024-2029.

“Sebab, kasus ini sudah menjadi perhatian publik, karena melibatkan penyelenggara Pemilu. Paling tidak kasus plesiran ke Denpasar Bali ini menjadi pintu masuk untuk APH mengungkap dugaan gratifikasi Pileg 2024 di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani
Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:18 WIB

PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:56 WIB

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB