BERITA BEKASI – Gugatan lahan ahli waris milik Alm. Goeteng Bin H. Aman dengan pihak PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) sebagai tergugat 1 seluas 4,2 hektare dan tergugat 2 Sarpadi seluas 1,3 Hektare terus bergulir.
Kali ini, beberapa perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi turun ke lokasi untuk melakukan sidang lapangan yang berlokasi di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).
Terlihat beberapa pihak hadir dalam pengecekan batas lokasi yang menjadi sengketa yakni, pihak ahli waris Alm Goeteng yang didampingi Tim Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, SH dan Kuasa Hukum PT. Arayan Group sebagai tergugat 1, namun tergugat 2, Sarpadi tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Yani Taslimah selaku cucu dari Alm. Goeteng Bin Aman menegaskan, bahwa pihaknya selaku ahli waris sama sekali tidak pernah melakukan akat jual beli kepada pihak PT. Arayan Group sebagai tergugat 1 dalam perkara ini.
“Kami keluarga Alm. Goeteng tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli, adapun pihak PT. Arayan mempunyai surat itu asalnya dari mana harus bisa dipertanggung jawabkan, sedangkan surat aslinya itu ada di saya,” terangnya.
Dikatakan Yani, bahwa hari ini ada pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi turun kelokasi lahan untuk melakukan sidang lapangan dengan memberikan informasi batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan.
“Saya berharap agar persoalan ini segera terselesaikan, karena kami sebagai hak waris Alm. Goeteng Bin H. Aman, tidak pernah merasa menghibahkan apalagi menjual belikan lahan tersebut kepihak lain,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Yusper Pengabean selaku Tim Kuasa Hukum Advokat Komarudin Simanjuntak memaparkan bahwa hari ini ada sidang dari pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan memberikan batasan yang menjadi objek perkara.
“Klien kita hari ini menunjukkan batas-batas objek yang menjadi gugatan bahwa memang ada dan nyata dan dari pihak tergugat juga tidak ada yang menyangkal. Ada dua gugatan yang kita diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Pertama, lanjut Yusper, kepada PT. Arayan Group pihak pengembang Perumahan Villa Kencana dengan luas 4,2 Hektar dan yang kedua kepada Sarpadi seluas 1,3 Hektar. Gugatan ini berjalan dari bulan Agustus 2024.
“Untuk memperkuat dalil dalil kita sebagai penggugat, Minggu ini akan digelar sidang untuk saksi. PT. Arayan yang ngaku sudah memiliki sertifikat, tapi klien kami juga memiliki dasar kuat nanti akan dibuktikan di Pengadilan,” imbuhnya.
“Intinya kami berharap agar Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Hakim memberikan keadilan seadil adilnya untuk klien kami,” pungkasnya menambahkan.
Sementara itu, PT. Arayan Group yang di wakili oleh Kuasa Hukumnya enggan memberikan komentar, begitu pula dengan pihak Pengadilan yang menyarankan untuk datang langsung ke Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi. (Hasrul)