Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

BERITA JAKARTA – Meski tindakan pro penuntutan dipersidangan sudah rampung, namun kasus korupsi penyalahgunaan komoditas timah diwilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menyisakan polemik berkepanjangan lantaran tuntutan dan putusan para tersangka dinilai publik rendah.

“Termasuk barang bukti uang negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil tak sesuai dengan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara yang ditetapkan Penyidik Kejaksaan Agung dari kasus tersebut,” ujar Sekjen Mata Hukum, Mr. Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

Bahkan, kata Mukhsin, Presiden Prabowo Subianto pun tak luput mengungkapkan, kegeramannya menyoroti rendahnya vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mestinya divonis 50 tahun, kata Prabowo kecewa seraya menyebutkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum Banding atas vonis tersebut.

Di sisi lain, Mukhsin menilai Tim Penyidik tidak mendalami posisi suatu kejahatan lingkungan dengan kewenangan.

“Ya begini jadinya,tuntutan Jaksa pun dalam persidangan sangat rendah yang tidak seimbang dengan penetapan kerugian keuangan Negara oleh Penyidik Kejagung yang begitu fantastis Rp271 triliun rupiah, namun kenyataannya Hakim Tipikor pun menjatuhkan vonis serendah dibawah tuntutan Jaksa,” tukas Mukhsin.

Baca Juga :  Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Mukhsin kembali menegaskan, bahwa akan lebih tepat bila PT. Timah menunjuk Kejaksaan menggugat para pengusaha dan korporasinya itu membayar kerugian PT. Timah dari kejahatan yang para korporasi-korporasi dii areal ijin usaha pertambangan PT. Timah.

“Jangan malah main pidana lagi yang ditempuh. Gugatan keperdataan lebih tepat penyelamatan kerugian timah untuk dikembalikan oleh para korporasi atau para terdakwa itu,” jelas Mukhsin.

Mata Hukum kembali mengingatkan kepada PT. Timah agar menunjuk Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara untuk melakukan gugatan kepada para terdawa dalam kasus pertambangan illegal di wilayah IUP PT. Timah.

Hal ini dimaksudkan agar para terdawa mengembalikan keuntungan yang didapatkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan areal IUP PT. Timah yang dirampok oleh para terdawa dalam pemufakatan niat jahat, sehingga menimbulkan kerugian kepada PT. Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena, tambah Mukshin, perbuatan yang dilakukan oleh para terdawa adalah permufakatan kejahatan hukum dengan niat jahat (mens rea & actud reus).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

“Permufakatan jahat yang dilakukan oleh para terdakwa melalui peran direktur PT. Timah untuk mendapatkan keutungan dari kegiatan pertambangan illegal tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)

Berikut nama 16 orang tersangka perorangan, termasuk perusahaannya sebagai tersangka korporasi:

  1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

 

  1. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra.

 

  1. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar.

 

  1. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW.

 

  1. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.

 

  1. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN.

 

  1. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL.

 

  1. Mantan Komisaris CV VIP, BY.

 

  1. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil.

 

  1. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil.

 

  1. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina.

 

  1. Direktur PT SBS, RI.

 

  1. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.

 

  1. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.

 

  1. Pengusaha yangv juga Manajer PT QSE, Helena Lim.

 

  1. Pengusaha, Harvey Moeis.

 

Editor. : Syam

 

Berita Terkait

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB