Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

BERITA JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Mata Hukum, Mukhsin Nasir, mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara demi kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat, pelaku usaha dan petani sawit di Indonesia.

“Sebelumnya Mata Hukum, sudah meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan peran Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit,” ujar Mukhsin Nasir, kemarin.

Mukhsin mengungkapkan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 9 Tahun 2023, tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, itu terdiri dari semua unsur Lembaga Hukum dibawah pengendalian Menkopolkam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah Menkopolkam gimana pengawasannya terhadap Satgas itu selama ini terhadap fungsi pengawasannya,” tanya Mukhsin.

Baca Juga :  Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Dia menegaskan, bahwa Penegakan Hukum itu harus benar-benar mencermati aturan dan perundangan serta peran kelembagaan terhadap kewenangannya agar tercapai Penegakan Hukum yang berasas kemanfaatan.

Menurut Mukhsin, terkait Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada peran Kementerian Pertanian (Kementan) menyangkut aturan perkebunan tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

Selain kedua Lembaga Pemerintah tersebut, Kemenhut dan Kementan, masalah Tata Kelola Industri Kelapa Sawit ini juga tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 133/PMK/05/2015.

“Dalam surat tersebut menyangkut tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” ujarnya.

Jadi, kata Mukhsin, bila ada yang diduga ada kesalahan Tata Kelola Izin Industri Perkebunan Kelapa Sawit, maka secara Undang-Undang dan aturan lainnya berkaitan dengan kewenagan beberapa Lembaga dan Kementerian.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

“Tidak hanya ditumpahkan pada Kemenhut saja,” tandas Mukhsin.

Dia menyatakan yang harus diingat dan perlu diketahui bahwa persyaratan terhadap pemberian izin pinjam pakai kawasan untuk peruntukan perkebunan kelapa sawit harus memiliki lahan pengganti.

Lahan pengganti ini berupa kebun untuk masyarakat sekitar yang harus dibangun seluas 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan.

Selain itu, untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit, pelaku usaha harus memiliki Hak atas tanah (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“IUP-B atau IUP-P merupakan jenis izin usaha perkebunan yang dibutuhkan untuk budidaya dan pengolahan kelapa sawit,” pungkas Mukhsin. (Syam)

Berita Terkait

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Ali Hanafia Lijaya

Berita Utama

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Jan 2025 - 14:24 WIB

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Berita Utama

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sabtu, 11 Jan 2025 - 10:41 WIB

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB