BERITA JAKARTA – Minimnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Helena Lim dalam kasus korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah 2015–2022, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung), mengajukan banding.
“Benar, telah diajukan banding,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Sutikno mengatakan, bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.
“Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan,” kata dia.
Selain Helena, kata Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas nama terdakwa, Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung dan Achmad Albani.
Diketahui bahwa terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT. Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. (Sofyan)