BERITA JAKARTA – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kedua tersangka, berkas dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Kasus ini berawal dari tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua tersangka terkait pengurusan perkara yang menjerat Ronald Tannur. Berikut adalah kronologi penting dalam kasus tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oktober 2023:
Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu dengan LR di kantor Lisa Associate di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara Tannur. MW pun menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR.
Januari 2024:
Tersangka LR menghubungi saksi ZR dan meminta bantuan untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna mengetahui siapa saja Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Juni 2024:
LR menyerahkan uang sejumlah 140.000 SGD kepada Erintuah Damanik, salah satu Hakim yang menangani perkara tersebut. Uang itu, kemudian dibagikan kepada dua Hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sebagian uang, sebesar 30.000 SGD, disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Panitera Siswanto, namun belum sempat diserahkan.
Juli 2024:
Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Agustus 2024:
Komisi Yudisial (KY) mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga Hakim tersebut dan mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
LR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 6, Pasal 5 dan Pasal 15 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MW disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama. (Sofyan)