BERITA JAKARTA – Minimnya tuntutan pidana yang diberikan terhadap terdakwa Harvey Moeis selama 12 tahun penjara disebut-sebut menjadi parameter Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis 6,5 tahun penjara suami Dewi Sandra dalam perkara korupsi timah.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, berdalih tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa terhadap Harvey Moeis, sudah proporsional sesuai dengan perannya dalam kasus yang merugikan Negara Rp271 triliun.
“Jadi mau berapa tahun dibilang berat?,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (6/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Harli, Jaksa sudah menuntut Harvey secara proposional dalam perannya sebagai perwakilan PT. Refined Bangka Tin. Bagi dia, peran Harvey berbeda dengan Dirut PT. RBT Suparta yang lebih besar dituntut 14 tahun penjara dan dituntut uang pengganti Rp4,5 triliun.
“Kan harus dilihat klasternya, Rp210 miliar (uang pengganti Harvey), Rp4 triliun (uang pengganti Suparta). Makanya harus proporsional harus melihatnya. Kok 12 tahun terlalu ringan ngak boleh dibilang begitu,” kata Harli.
Harli juga menanggapi terkait Jaksa Penuntut tidak membawa barang bukti seperti uang selama sidang timah berlangsung. Ia menegaskan, barang bukti telah dibawa dalam bentuk dokumen transaksi bank selama proses sidang, termasuk tas istri Harvey Moeis, Sandra Dewi turut dibawa dalam sidang kala itu.
“Loh uang kan ada di bank. Itu kan biasa kalau misalnya ada dipenitipan apa masalahnya?. Kan tasnya sebagian dibawa, mobil ada gambarnya,” jelasnya.
Menurut Harli, Hakim bisa melakukan Pelaksanaan Sidang Lapangan (descente) di depan barang bukti yang disita apabila tidak percaya dengan barang bukti yang dikumpulkan oleh Kejagung.
“Kalau Hakim yakin atau kurang yakin dia punya hak untuk misalnya dia melakukan pemeriksaan lapangan,” pungkas Harli. (Sofyan)