MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mencurigai akan ada agenda penyelesaian dilorong gelap terkait wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan terhadap para koruptor.

Pertama dari aspek legal formal. Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor: 31 Tahun 1999 dengan tegas menyebutkan pengembalian kerugian Negara tidak menghapus tindak pidananya.

“Artinya meskipun sang koruptor telah mengembalikan hasil curian namun proses hukum tetap berjalan,” terang Boyamin, Minggu (22/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan kedua Boyamin mengutip keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengenai pemberian amnesti, grasi dan abolisi juga menemui banyak kendala.

Baca Juga :  Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Boyamin pun memandang bahwa grasi tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi, bahkan sepengetahuannya tidak ada satupun Presiden di Indonesia yang pernah memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi.

“Presiden siapapun setahu saya tidak pernah memberikan pengampunan terhadap kasus korupsi,” tegas mantan senator asal Jawa Tengah itu.

Adapun amnesti dan abolisi Pemerintah kata dia, harus meminta persetujuan DPR RI, sehingga musti terbuka saat memberikan pengampuan kepada koruptor.

“Jadi rencana Pak Prabowo untuk memberikan pengampunan terhadap koruptor tidak bisa diam-diam, harus tetap terbuka. Itu juga bisa jadi kendala,” jelas Boyamin.

Terakhir aspek sosiologis, para koruptor biasanya menurutnya, dengan segala cara kecerdasannya koruptor untuk menghindari proses hukum.

Baca Juga :  Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK di Prapradilkan MAKI

“Diproses hukum saja mereka menolak menyatakan korupsi karena alasan kebijakan dan sebagainya. Apalagi tidak diproses hukum,” ujarnya.

“Koruptor tidak akan menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uang hasil korupsi. Jadi efektivitasnya akan menjadi berat memberikan pengampunan dan tidak akan mencapai sepuluh persen,” tambahnya.

Namun begitu Boyamin tetap mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam penuntasan terhadap perkara korupsi dan menatap masa depan Indonesia yang lebih cerah dengan merubah Undang-Undang Korupsi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Karena masyarakat yang mencuri dan menjambret juga di hukum. Padahal mereka mencopet dan menjabret bukan uang Negara. Kalau koruptor yang diambil adalah uang Negara. Itu yang menjadi tidak adil,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng
Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!
Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:53 WIB

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:15 WIB

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:46 WIB

FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB