Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Yansen dan Meliana Jusman

Foto: Terdakwa Yansen dan Meliana Jusman

BERITA MEDAN – Praktisi hukum sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, menyoroti putusan onslag van alle rechtsvervolging di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan dengan Nomor Perkara: 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn terhadap terdakwa Pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66).

Persidangan itu dipimpin M. Nazir, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota yakni, Efrata Happy Tarigan, SH, MH dan Khairulludin, SH, MH.

Saat ini, perkara tersebut sedang dilakukan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Medan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan lepas para terdakwa.

“Kok bisa perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya sangat terkejut dan jujur sangat tergelitik atas putusan tersebut yang kini sedang dilakukan Kasasi oleh Kejaksaan Kota Medan,” terang Alvin, Selasa (17/12/2024).

DIkatakan Alvin, dirinya sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip dengan putusan Ronald Tanur yang ditingkat pertama diputus lepas namun di Kasasi dengan tegas diputus bersalah.

“Ini mirip juga dengan putusan KSP Indosurya yang ditingkat pertama diputus bebas namun di Kasasi diputus bersalah. Semoga MA menyatakan bersalah terhadap para terdakwa dan mengabulkan Kasasi Kejaksaan Kota Medan,” ucapnya.

Jangan lagi, lanjut Alvin, Penegakan Hukum dibuat jadi skema sulap menyulap dan jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah. Sudah berapa ribu kali oknum Penegak Hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa.

“Saya juga meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini, jangan sampai semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan lepas, jangan sampai Penegakan Hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor kedekatan,” imbuhnya.

Alvin pun berharap Mahkamah Agung yang kini menangani perkara Kasasi dari Kejaksaan Negeri Kota Medan untuk terdakwa Yansen dan Meliana Jusman untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini yang diduga perkara tersebut sudah dikondisikan di MA.

“Kabarnya, sudah dipilih para Hakim MA untuk menangani perkara tersebut. Saya menginginkan perkara tersebut dibuka ke publik dengan seterang terangnya dan masyarakat memantau perkara tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru