BERITA JAKARTA – Klien LQ Infonesia Law Firm, Irene Kamaludin sekaligus Direktur PT. Liggra Kosmetika Global (GSC) Clinic bekerjasama dengan Diana Joyo Rachmatien selaku Direktur Beauty District berujung ke Kepolisian, terkait pembukaan Klinik Kecantikan sebagaimana Perjanjian Kerja Sama tertanggal 31 Januari 2024.
Dalam kerja sama tersebut, telah disepakati bahwa pihak GSC Clinic Irene Kamaludin, menyediakan fasilitas berupa tempat yang beralamat di Pantai Indah Kapuk (PIK). Sementara pihak Beauty District, Diana Joyo Rachmatien (eks Finalis Putri Indonesia), menyediakan mesin-mesin perawatan kecantikan.
Pada tanggal 23 April 2024, secara tiba-tiba pihak Beauty District mengeluarkan mesin perawatan tanpa diketahui sebabnya dan tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak GSC. Kaitan itu, GSC meminta klarifikasi terhadap Beauty District namun Beauty District tidak memberikan alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, pada tanggal 30 Mei 2024 secara mengejutkan, Irene Kamaludin (PT. GSC) mendapat undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian atas Laporan Polisi (LP) yang dibuat pihak Beauty District, Diana Joyo Rachmatien di Polres Jakarta Utara Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam laporan polisi itu, Irene disangakakan dugaan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 406 KUHP. Padahal klien LQ Indonesia Law Firm tersebut, merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang tertuang atau yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut.
Irene mengaku, satu-satunya tindakan yang dilakukan adalah menurunkan papan nama milik Beauty District, karena ternyata klinik kecantikan milik Diana Joyo Rachmatien yang juga merupakan Finalis Putri Indonesia itu, diduga tidak memiliki lisensi atau izin beroperasi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK).
Alasan tersebut telah disampaikan Irene kapada Penyidik Polres Jakarta Utara, namun pihak Penyidik alih-alih mempertimbangkan alasan tersebut, pihak Penyidik Polres Jakarta Utara, justru menaikkan status laporan tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Adi Gunawan menyatakan, pihaknya menilai adanya kejanggalan dalam laporan polisi terhadap kliennya, Irene Kamaludin yang disangkakan pasal penipuan dan penggelapan atau pengerusakan barang yang sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada.
“Justru pihak Beauty District diduga melakukan pelanggaran hukum, karena tidak memiliki lisensi atau izin beroperasi yang harus dimiliki setiap Klinik Kecantikan disetiap wilayah Klinik tersebut,” terang Adi kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Menurut Adi, laporan polisi tersebut terkesan sangat dipercepat padahal tidak ada bukti yang yang nyata bahwa kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan oleh pelapor.
“Sekiranya Polres Metro Jakarta Utara dapat menindaklanjut kasus ini secara profesional dan obyektif agar klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang, salah satunya di Tangerang, dapat dihubungi di nomor hotline Kantor 0817-4890-999.