BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan empat tender proyek alat Intelijen di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tahun 2024 senilai Rp950 miliar akhirnya sampai ketelinga wakil rakyat di DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung agar mengusut soal dugaan korupsi pengadaan alat intai tersebut. Sebab menurut Hinca hal itu merupakan ujian integritas Kejagung.
“Apakah tajam keluar, tapi tumpul ke dalam,” ucap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat kepada Matafakta.com melalui sambungan telepon selullarnya, Senin (2/12/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila Kejagung, kata Hinca, enggan membuka tentang dugaan tender proyek pengadaan alat Intelijen fiktif sebesar Rp950 miliar ke public maka dirinya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelidikan.
Tak hanya itu saja, sambung Hinca, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan informasi ini kepada Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI berikutnya.
“Kami di Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan mengenai informasi ini kepada Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat berikutnya. Agar fair,” tutup Hinca.
Perlu diketahui, gelagat persekongkolan jahat dalam proses pengadaan alat Intelijen hampir Rp1 triliun di Kejagung kian kentara. Hal itu bersandar pada hasil investigasi Matafakta.com pada 6 November 2024 terhadap profil tiga perusahaan pemenang tender.
Termasuk, satu perusahaan yang menang kontes lelang proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung alias PL oleh oknum petinggi Kejagung.
Maklum saja jika diamati dari tiga korporasi bisnis penyedia alat intip, seperti PT. Anja Bangun Selaras (ABS), PT. Permata Sigma Perkasa (PSP) maupun PT. Surya Muara Emas (SME) patut diduga kesemuanya tak layak disebut sebagai pemenang tender di Kejagung. (Sofyan)