BERITA JAKARTA – Pada 25 November 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum, Lim Lie Ie selaku pemegang 99 lembar saham atau dengan nilai sebesar Rp99.000.000,00 dari total nilai saham PT. GHF ARGO MANDIRI sebesar Rp300.000.000,00, melaporkan dugaan penggelapan laporan keuangan dan deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 374 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara Lim Lie Ie menyatakan, Direktur PT. GHF tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lainnya.
“Semenjak klien kami, Lim Lie Ie diangkat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham tidak pernah membahas Laporan Keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI dan Deviden klien kami selaku pemegang saham sejak Juli 2022 sampai tahun 2024,” kata Alkausar, Selasa (26/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Alfin Rapael menambahkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor: 555/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt tertanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan perintah Pengadilan, memberikan izin kepada kliennya untuk memanggil sendiri atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT. GHF ARGO MANDIRI dengan agenda sebagai berikut:
- Permintaan data laporan keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI tidak terkecuali dalam hal ini audit perusahaan;
- Melakukan pembagian deviden perusahaan.
“Akan tetapi Direktur PT. GHF ARGO MANDIR mengingkari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” ujar Alfin.
Kembali Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa sampai saat ini Direktur PT. GHF ARGO MANDIRI juga tidak pernah terbuka dalam melaporkan kepada klien kami selaku pemegang saham data-data seperti:
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari kepabaenan;
- Laporan Keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI;
- Bukti pembayaran pajak PT. GHF ARGO MANDIRI;
- Mutasi rekening PT. GHF ARGO MANDIRI;
- Buku Besar PT. GHF ARGO MANDIRI.
“Padahal data-data ini merupakan hak klien kami sebagai pemegang saham di PT. GHF ARGO MANDIRI,” imbuhnya.
Untuk itu, Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael menilai atas kejadian tersebut, kliennya telah dirugikan secara materil dan immateriil.
“Selanjutnya, kami laporkan Direktur PT. GHF ARO MANDIRI ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Alkausar. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.