BERITA JAKARTA – Tiga jaksa senior bakal mengadili Rina Pratiwi bekas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiga Penuntut Umum itu adalah Nopriyandi, Arief Nugroho dan Ely S. Trio Penuntut Umum itu berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan kerap mengadili perkara-perkara korupsi.
Tak ayal kehadiran ketiga Penuntut Umum itu diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kerap membuat para Kuasa Hukum gagal fokus bila berhadapan di meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, berkas perkara tersangka Rina Pertiwi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar yang bersumber dari aset tanah milik PT. Pertamina.
Dimana kasus tersebut, telah dilimpahkan dari pihak Penyidik Kejati DKI kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk dibuatkan surat dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, Rina Pertiwi dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang yang dilakukan saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur tahun 2020-2022.
Dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 795.PK/PDT/2019, Rina Pertiwi diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah.
Uang tersebut diberikan guna mempercepat proses eksekusi sehingga PT. Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar kepada pihak AS.
Suap itu, disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Pada tahap II ini, lanjut Syahron Hasibuan, Kejati DKI Jakarta menyerahkan tersangka Rina Pertiwi beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tersangka Rina Pertiwi diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor: 20 Tahun 2001, Atas Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)