BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Abdullah Hehamahua mendukung pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang melakukan “pembiaran” dalam Penegakan Hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi.
“Namun, jangan hanya omon-omon saja. Sebab, mantan Presiden Jokowi juga pernah mengatakan akan menguatkan KPK, tapi faktanya, beliau sendiri yang menghancurkan KPK dengan mengamandemen UU KPK,” ucapnya, Selasa (12/11/2024).
Perlu diketahui, ancaman Jaksa Agung ST. Burhanuddin itu diungkapkannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlangsung di Sentul, Bogor belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdullah, agar statemen Jaksa Agung ST. Burhanudin itu bukan sekedar omon-omon saja maka tiga hal perlu dilakukan yakni, pertama rekrutmen Jaksa jangan lagi seperti selama ini, karena KKN.
“Bahkan berdasarkan setoran uang tertentu. Olehnya, Kejagung bisa meniru sistem rekrutmen pegawai KPK (sebelum UU KPK diamandemen). Salah satu syaratnya, calon Jaksa yang direkrut harus miliki dua syarat mutlak yakni integritas dan profesional,” imbuhnya.
Kemudian, sistem manajemen SDM Kejagung bisa juga meniru manajemen SDM KPK (sebelum UU KPK diamandemen) yakni yang terdiri dari sembilan pilar yakni, perencanaan SDM, Diklat SDM, Pembinaan SDM, Manajemen Kinerja, Remunerasi, Hubungan Kepegawaian, PHK dan Audit Kinerja.
“Dan ketiga Jaksa Agung bukan lagi jabatan politik sehingga tidak setara menteri. Konsekuensi logisnya, Jaksa Agung tidak boleh hadir dalam sidang kabinet. Maknanya, Jaksa Agung adalah seorang Jaksa karier yang berintegritas dan profesional serta punya track record yang baik, sehingga tidak mengtersangkakan seseorang berdasarkan order Presiden, Partai atau oligarki seperti yang terjadi selama ini,” pungkasnya. (Sofyan)