BERITA BEKASI – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukadarma melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Desa Sukadarma di Gedung Aula Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/11/2024).
Ketua PPS Desa Sukadarma, Dian Mardian menjelaskan, sebanyak 98 Anggota KPPS yang terdiri dari 14 TPS menjalani sumpah dan pelantikan sebagai KPPS Pemilu 2024.
Dikatakan Dian, tugas KPPS sangat penting karena sebagai kepanjangan tangan KPU Kabupaten Bekasi dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu diketahui KPPS berkewajiban untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS berjalan dengan asas Pemilu yaitu jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Dengan adanya KPPS ini masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisilinya masing-masing,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa (Kades) Sukadarma Syehk Suja’i, menyampaikan pesan agar para petugas KPPS yang dilantik pada hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan pedoman KPU dan peraturan yang berlaku.
“Anggota KPPS merupakan badan Ad-Hok yang mempunyai peran sangatlah penting sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Jika dilihat, tambah, Syehk Suja’i, ketugasan KPPS pada Pemilukada ini lebih ringan dari pada saat pemilihan Pilpres dan Pileg kemarin karena besok hanya akan menghitung dua kotak suara.
“Semoga pelaksanaan Pemilukada khususnya di wilayah Desa Sukadarma dapat berlangsung dengan lancar, sukses tanpa adanya kendala dan berharap agar partisipasi dari masyarakat bisa lebih meningkat untuk Pemilukada ini,” pungkasnya. (Hasrul)