BERITA BEKASI – “Tak lama setelah Pj Kepala Desa Sumberjaya Sofyan Hakim melaporkan dugaan kebocoran anggaran Desa, posisinya langsung mendadak digeser”.
Hal itu diungkapkan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan terkait pertemuan Pj Sofyan Hakim dengan Camat Tambun Selatan.
“Waktu itu saya ikut mendampingi pak Pj Sofyan melaporkan dugaan kebocoran Keuangan Desa Sumberjaya itu,” kata Eko kepada Matafakta.com, Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, sambung Eko, pertemuan disebuah Rumah Makan samping Kampus Pelita Bangsa itu, Pj Sofyan menyerahkan data-data dugaan kebocoran Anggaran Desa Sumberjaya tersebut.
“Pertemuan itu buntut adanya penolakan LPJ oleh Camat Tambun Selatan, terkait LPJ program Ketahanan Pangan atau Ketapang terkait pemanfaatan lahan kosong,” jelas Eko.
Pasalnya, Camat menolak soal sewa lahan, karena program Ketapang yang memanfaatkan lahan kosong tersebut berada diatas lahan milik Pengairan.
“Berangkat dari situlah awalnya Pj Sofyan Hakim akhirnya membuka semua dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sumberjaya,” tutur Eko.
Selanjutnya, Camat Tambun Selatan pun beserta jajarannya untuk mengadakan pertemuan di Desa Sumberjaya bersama Kepala Desa dan stafnya, terkait adanya penolakan LPJ oleh Camat.
“Selang beberapa hari, Pj Kades Sofyan melakukan rotasi terhadap para perangkat Desa yang diduga melakukan korupsi Dana Desa Sumberjaya,” imbuhnya.
Rotasi saat itu, lanjuit Eko, diantaranya, Sekdes JN, Kasie Keuangan, GN, Kasie Perencanaan, KD dan Kasie Kepemerintahan, AM.
“Setelah itu, tiba-tiba BPD Sumberjaya mengantarkan surat permohonan pemblokiran token kepada pihak DPMD Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
“Meski dikabulkan DPMD, tapi permohon pemblokiran tersebut tidak seluruhnya Anggota BPD menandatangani,” tambah Eko.
Lebih jauh Eko mengatakan, aneh memang ada Pj Kepala Desa melaporkan dugaan kebocoran anggaran ke Camat, bukannya direspon dan didukung sebaliknya malah tergeser.
“Malah Camat ikut serta bersama BPD Sumberjaya melengserkan Pj Sofyan ditengah melakukan bersih-bersih dari prilaku koruptif di Desa Sumberjaya,” imbuhnya.
“Untuk diketahui aja, dugaan korupsi yang dilakukan berjama’ah di Desa Sumberjaya itu berkisar Rp2,4 miliar yang mengalir hanya pada 3 rekening,” sambung Eko.
Eko pun mempertayakan, sejauh mana peran DPMD Kabupaten Bekasi yang pernah menahan token dan uang milik masyarakat Desa serta surat BPD Sumberjaya yang menyalahi aturan.
“Yang seolah menjastifikasi Pj Sofyan Hakim tanpa melalui musyawarah warga dan hanya ditandatangani oleh beberapa orang anggotanya,” ungkap Eko.
Eko menambahkan, aneh regulasi ditabrak demi melindungi dugaan korupsi dilingkungan Desa Sumberjaya malah diaminkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mlalui DPMD.
“Inilah bobroknya regulasi Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Bekasi dan Administrasi yang saat ini dibawah komando Pj. Bupati, Dedy Supriadi,” pungkas Eko. (Hasrul)