Kasus Naskah Akademik, JNW: Sulit Hindari Jeratan Hukumnya 

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan masih menunggu perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi proyek Naskah Akademik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita masih menunggu hasil akhir penanganan dugaan korupsi Naskah Akademik yang kini tengah ditangani Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sulit untuk lepas dari jeratan hukum,” terang Indra, Senin (4/11/2024).

Pasalnya, PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) sebagai perusahaan yang menggarap proyek yang dipungut Rp30 juta per-Desa tersebut, disinyalir tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.

“Bahkan pemilik PT. DKD, Ahmad sudah mengakui ke publik bahwa perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat langsung dalam pembuatan Naskah Akademik. Jadi pemilik PT-nya sudah mengakui benderanya cuma dipinjam,” jelas Indra.

Ahmad pun, kata Indra, juga sudah mengakui adanya tranferan dari setiap Desa ke rekening perusahaan, akan tetapi uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama seseorang berinisial RF.

“Seingat saya kalau ditotal kurang lebih Rp2 miliar dan uang tersebut masuk ke rekening perusahaan secara bertahap. Intinya, setiap ada uang masuk ke perusahaan uang itu langsung diminta semua oleh RF,” jelas Indra mengutif pengakuan Ahmad.

Meski begitu, Ahmad mengaku, dirinya tidak mengetahui uang tersebut mengalir kemana saja. Sebab, uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. DKD miliknya, langsung ditransfer ke rekening pribadi RF.

“Setahu saya semua yang mengatur RF dan Tim-nya. Selain itu yang menulis atau membuat Naskah Akademik itu RF dan yang mengatur uang mengalir kemana aja juga RF. Saya tidak masuk di dalam Tim,” aku Ahmad.

Dari pengakuan itu, lanjut Indra, sangat jelas bahwa Ahmad selaku pemilik PT. DKD tidak terlibat langsung, karena perusahaannya hanya dipinjam untuk menjalankan proyek Naskah Akademik tersebut.

Selain itu, kata Indra, proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa (Pemdes) yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kita menduga, ini pungutan liar yang dihalalkan melalui surat edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMD, Rahmat Atong,” ucap Indra.

Setiap Desa, lanjut Indra, sudah memiliki Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor: 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Jadi apa urgensi-nya sehingga mendadak lari dari RKP dan APBDes ujuk-ujuk mau buat prodak hukum Pemerintah Desa melalui proyek Naskah Akademik yang dipungut Rp30 juta per-Desa,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB