Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Meirizka Widjaja alias MW

Foto: Meirizka Widjaja alias MW

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka Meirizka Widjaja alias MW, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Meirizka ikut terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.

Sebelum ditetapkan tersangka, Meirizka sudah menjalani pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024.

Posisi Perkara

Bahwa Mairzika Widjaja berinisiatif menghubungi Lisa Rahmat seorang Penasihat Hukum untuk membahas perkara hukum Ronald Tannur.

Pertemuan yang terjadi pada 5 dan 6 Oktober 2023 mencakup pembicaraan mengenai biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara.

Mairizka Widjaja dan Lisa Rahmat kemudian sepakat mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mempengaruhi keputusan Majelis Hakim.

Selama proses persidangan, Mairizka dilaporkan telah menyerahkan total Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat.

Sementara Lisa Rahmat juga menalangi biaya lainnya, sehingga total pengeluaran mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan kepada tiga oknum Hakim di PN Surabaya.

Kejagung kini menahan Mairizka Widjaja selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.

Ia diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB