Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali melakukan pembebasan penahanan atas nama tersangka, Suprih Bin Alm Wahono dalam perkara penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Pembebasan, Suprih berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Nomor: Print-2219 M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

“Sudah mendapatkan persetujuan penghemtian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Jawa Timur pada 16 Oktober 2024,” ucap Kajari Blitar, Baringin, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Jumat (18/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baringin menjelaskan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang dilaksanakan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Foto: Suprih Bin Alm Wahono Dalam Perkara Penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

“Adapun yang menjadi dasar atau pertimbangan penyelesaian perkara pidana tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukan, karena bukan niat jahat, melainkan karena kurang kehati-hatian dalam membeli barang hasil pencurian,” jelasnya.

“Ancaman pidana penadahan tidak lebih dari 5 tahun. Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat,” tambah mantan Kejari Landak ini.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Sebagai informasi perkara penadahan ini berawal ketika tersangka Suprih membeli satu unit mesin bajak mini yang diduga dari hasil pencurian lantaran dibeli dengan harga murah.

Tersangka Suprih membeli alat pembajak sawah dari tersangka Purnomo alias Gofur Bin Bero seharga Rp1,2 juta. Rencananya setelah membeli alat pembajak sawah itu akan dipergunakan untuk mencari nafkah sebagai buruh bajak sawah.

Ternyata mesin bajak tersebut milik saksi korban Roni Setiyaji yang telah dicuri oleh tersangka Nopianto alias Anto Bin Suyadi dan tersangka Purnomo alis Gufor yang kini keduanya sedang menjalani proses persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB