BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto meminta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan kembali Sandra Dewi dalam persidangan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk.
“Kita akan panggil Sandra lagi ya, seperti itu,” ucap Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/10/2024).
Eko menjelaskan, keterangan Sandra dibutuhkan untuk pembuktian pencucian uang suaminya. Rencananya, permintaan keterangan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pembuktian ini, kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko.
Sebelumnya, Sandra dihadirkan dalam persidangan Harvey pada 10 Oktober 2024. Saat itu, dia diminta Hakim menjelaskan soal 88 tas yang sudah disita dalam perkara tersebut.
Sandra menyebut bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara. Menurut dia, tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorsment dari 2012.
“Ditahun 2012 saya memulai yang namanya endorsmen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra, Kamis 10 Oktober 2024.
Istri Harvey Moeis itu menjelaskan bahwa ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.
“Dimana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media. Saya mempunyai pengikut 24,2 juta followers, dimana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” pungkas Sandra. (Sofyan)